MALANGVOICE – Sidang pembacaan keputusan terdakwa pembunuh anak dan istri asal Jabung, Kabupaten Malang, Abdullah Lutfianto berlangsung ricuh. Pria kelahiran 1961 itu mendadak histeris memukuli wartawan yang meliput jalannya persidangan.
Saat Hakim Ketua, Darmanto SH melakukan skorsing, Abdullah diminta berdiri dari kursi pesakitan untuk kembali ke kursi antrian khusus terdakwa.
Saat melihat pewarta sedang merekam, ia langsung berteriak sembari memukul dengan membabi buta, karena tidak ingin wajahnya diabadikan. Keluarga korban kemudian ikut emosi dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memukul Abdulah. Spontan, petugas langsung mengamankan pria berkacamata itu.
Setelah situasi sedikit kondusif, hakim ketua, Darmanto, meminta Abdulah sementara dipindah ke luar ruang sidang, sembari menunggu keputusan.
Setelah kurang lebih 5 menit, Abdulah dibawa kembali ke ruang sidang untuk pembacaan keputusan.
“Sidang dimulai lagi, tapi yang tertib ya. Jangan ada tindak anarkis seperti tadi,” kata hakim.
Dalam keputusan yang dibacakan hakim, Abdulah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara potong masa tahanan.
“Hal yang memberatkan, terdakwa sebagai kepala keluarga harusnya melindungi anak istri tetapi justru menghilangkan nyawa anggota keluarganya,” jelas dia.