MALANGVOICE – Istri salah satu tahanan kabur, Abdur Rohman, IK (20), diciduk Polres Malang.
Perempuan yang kini tengah hamil itu terbukti membawa gergaji yang akhirnya digunakan para tahanan untuk kabur, Rabu (19/4).
“Dia (IK) yang ngasih gergaji ke suaminya. Gergaji ditaruh di bagian vital (maaf BH), sehingga lepas dari pemeriksaan petugas,” kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.
IK membawa gergaji berukuran 10 centimeter tersebut lima hari sebelum suaminya bersama 16 tahanan lain kabur.
Warga Gondanglegi ini memberi gergaji di toko bangunan seharga Rp15 ribu. Ia terpaksa membawa gergaji atas permintaan suaminya.
IK dikenakan pasal 223 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.
“Tersangka diminta suaminya membawa gergaji. Gergaji dipotong dua ditaruh di dalam pakaiannya,” jelas dia.