MALANGVOICE – Calon tunggal dalam Pemilhan Presiden (Pilpres) pada tahun 2019 mendatang berpeluang besar. Beberapa pengalaman pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Surabaya dan beberapa kawasan lain merupakan fakta adanya calon tunggal.
Sekretaris Jenderal Dirjen Pemeritahan dan Politik, Kementerian Dalam Negeri, Budi Prasetyo, mengatakan, masalah calon tunggal itu akan dibahas dalam RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) bahkan dimuat dalam rumusan pasal.
“Semuanya sangat berpeluang terjadi, bahkan calon presiden tunggal,” kata Budi, beberapa menit lalu.
Ada beberapa alternatif dalam menyelesaikan permasalahan calon tunggal. Partai politik dapat melakukan kesepakatan dengan partai lain mengajukan pasangan calon dengan persyaratan maksimal perolehan kursi paling banyak yakni 60 persen dari kursi di DPR atau paling banyak 65 persen dari suara sah nasional.
Alternatif lainnya, bagi partai politik atau gabungan partai bisa saja dicoret kepesertaanya dari Pemilu jika tidak mengajukan calon presiden dan wakil presiden, termasuk membahas bagaimana bentuk surat suara.
“Awalnya kita tidak menduga soal calon tunggal, tapi di Pilkada lalu ternyata ada calon tunggal itu dan tidak menutup kemungkinan terjadi dalam Pilpres,” tukasnya.
Kemendagri berharap RUU Pemilu ini nantinya bisa menjaring semua aspirasi masyarakat sebelum dilakukan pembahasan lanjutan di DPR RI.
Baca juga: Ini Hal Krusial Dalam Pemilu Mendatang