Ini Hal Krusial Dalam Pemilu Mendatang

Sekjen Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri, Uji Publik RUU Pemilu.
Sekjen Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri, Uji Publik RUU Pemilu.

MALANGVOICE – Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini sedang dilakukan uji publik di beberapa daerah termasuk di Kota Malang.

RUU Pemilu ini merupakan penyederhanaan tiga undang-undang masing-masing UU No 42 Tahun 2008, UU No 15 Tahun 2011 dan UU No 8 Tahun 2012. Tiga UU itu dibukukan menjadi satu undang-undang dan saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sekjen Dirjen Politik dan Pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri, Budi Prasetyo, mengatakan, dalam pembahasan RUU Pemilu ini ada beberapa isu krusial yang patut dibahas bersama, sehingga mendatang tidak menjadi konflik.

Beberapa hal penting itu antara lain, sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, tahapan pemilu, persyaratan partai politik peserta pemilu, ambang batas parlemen, konversi suara, penataan dapil alokasi kursi terhadap daerah otonom baru, pencalonan presiden dan wakil presiden, antisipasi calon tunggal presiden, kampanye pileg dan pilpres, jumlah pemilihan di Tempat Pemilihan Suara, surat suara di pilpres hingga peran pemerintah dan pemerintah daerah.

“Tahun 2019 kampanye Pilpres dan Pileg dilakukan serentak sehingga kami butuh masukan,” kata Budi Prasetyo, beberapa menit lalu.

Salah satu yang menjadi bahasan dan mendapat perhatian adalah sistem pemilihan anggota legislatif, apakah menggunakan sistem terbuka atau tertutup dan juga jumlah parlemen treshold (PT) yang kini sedang dalam perdebatan panjang.

“Hal itulah yang ingin dapat masukan, sehingga kami bisa merumuskan kebijakan yang baik dan tepat,” tukasnya.

Alasan Kota Malang dipilih menjadi sasaran Uji Publik, tak lain karena temasuk sebagai Kota Pendidikan yang memiliki banyak akademisi sehingga bisa memberi masukan.

Baca juga: Sutiaji: Undang-undang Pemilu Harus Untuk Rakyat