MALANGVOICE – Apa yang dilakukan Jajar Yudianto (56), asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ini sungguh keterlaluan.
Dia tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Mekar (14), selama tiga tahun di rumah mereka, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Akibatnya, kini laki-laki berpostur tinggi ini harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.
Saat dimintai keterangan di hadapan petugas, Jajar membantah telah melakukan pencabulan kepada anak dari istri yang dia nikahi secara siri ini.
“Saya nggak melakukan itu, dia lakukan sama temannya. Kalau meraba memang iya,” kata dia.
Awal mula kejadian ini, saat korban terlambat pulang dari sekolah. Jajar curiga Mekar telah terlibat dengan pergaulan bebas. Dia lantas memeriksa tubuh anak tirinya ini dan (maaf) meraba kemaluan korban.
Hal ini terus berulang hingga tiga tahun. Setiap kali Mekar pulang terlambat, Jajar selalu meraba kemaluan korban. Alasannya, untuk memeriksa anak tirinya berbuat di luar batas atau tidak.
“Ternyata benar, kemaluannya basah,” kata dia.
Sebagai hukuman, dia lantas menyetop uang jajan untuk korban. Jajar menduga, Mekar mengadukan hal ini kepada ayah kandungnya.
“Tidak tahu apa yang diadukan kepada ayahnya, tahu-tahu saya dilaporkan ke polisi dan sekarang ditahan,” kata dia.