MALANGVOICE – Tim Arema Police Polresta Malang Kota meringkus pencuri mobil yang beraksi di kawasan Muharto gang V, Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku Anang Choirul alias AAC (27) warga Kedungkandang.
AAC mencuri mobil pickup hitam yang diparkir di pinggir jalan depan rumah korban pada Minggu (21/3) dini hari. Hasil penyelidikan polisi, pelaku adalah adik kandung korban.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan, modus pencurian pelaku adalah dengan mengambil kunci mobil yang di dalam jok motor korban.
“Pelaku ini sudah tahu kebiasaan korban menaruh kunci pickup itu. Kemudian pelaku pura-pura bertamu dan meminjam motor korban. Setelah itu baru pelaku mengambil kunci di dalam jok,” kata Tinton, Senin (23/3).
Usai menguasai kunci pickup, pelaku mengajak satu rekannya lain berinisial HK untuk mengambil pickup pada Minggu dini hari. HK bertugas mengantar pelaku dan berjaga di sekitar lokasi.
Tak butuh waktu lama bagi pelaku melancarkan aksinya karena mempunyai kunci mobil pickup bernopol N 8483 BF.
“Setelah pickup dicuri, pelaku melarikan diri,” lanjut Tinton.
Berdasar lapora korban, tim dari unit Opsnal Arema Police kemudian melakukan olah TKP dan mencari saksi serta bukti di lapangan. Hasilnya ada rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku mencuri pickup.
Berdasar penyelidikan itu, polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Tunggul Wulung, Lowokwaru, keesokan harinya.
“Kami tangkap pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti mobil pickup hasil curian yang disimpan di gudang kawasan Baran Genitri, Pakis,” jelasnya.
Dari penangkapan itu terungkap motif pelaku nekat mencuri kendaraan milik kakak kandungnya sendiri karena ingin dijual untuk beli narkoba.
“Rencana mau dijual, karena pelaku kecanduan narkoba jenis sabu,” tegas Tinton.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(der)