Target Retribusi Parkir Kota Batu 2021 Fantastis, Dewanti Berharap Dapat Tercapai

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat hadiri sosialisasi perda parkir.

MALANGVOICE – Dishub Kota Batu targetkan retribusi parkir tepi jalan tahun 2021 sebesar Rp8,5 miliar. Demi mencapai target itu, Dishub tengah menyiapkan inovasi e-parking berbasis website.

Aplikasi e-parking itu digunakan sebagai instrumen penyetoran retribusi parkir nontunai di Kota Batu. Inovasi itu disosialisasikan Dishub Kota Batu pada 300 jukir sekaligus pemaparan Perda Parkir Kota Batu nomor 3 tahun 2020, Rabu (24/2/2021) di Songgoriti.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko berharap inovasi ini tidak hanya dapat menjaring retribusi yang banyak, namun juga menyejahterakan jukir di Kota Batu.

“Inovasi ini harus dilalukan untuk menyambut situasi kemajuan zaman sekarang bahwa semua administrasi harus terkoneksi dalam satu sistem. Koneksitas ini menjadi kemudahan dan efisiensi roda organisasi kehidupan atau pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, Dewanti berharap agar target yang ditetapkan oleh Dishub Kota Batu berdasarkan kajian yang teliti. “Target itu menurut saya besar. Karena itu saya berharap dapat benar-benar dicapai” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono mengatakan, inovasi e-parking ini terlambat untuk dilakukan. Keterlambatan itu segera dikejar oleh Dishub Kota Batu, lantaran e-parking inu sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan sisi retribusi parkir.

“Kami menggandeng pihak ketiga untuk mengembangkan aplikasi ini, yakni PT. Data Bumi Indonesia. Nantinya, para jukir diberi informasi terkait penyetoran retribusi nontunai yang dikirimkam melalui rekening bank,” jelas Imam

Imam menambahkan, para jukir juga harus dapat memahami aturan baru, maka sosialisasi Perda ini dilakukan. Perda ini, juga diikuti dua aturan turunan yakni Perwalikota Batu nomor 148/2020 tentang juklak Perda nomor 3 tahun 2020. Serta Perwalikota Batu nomor 149 tahun 2020 tentang tata laksana penarikan retribusi.

“Materi yang disampaikan mengenai rasio pembagian 60:40. Sebesar 60 persen diterima para jukir dan 40 persen masuk catatan perolehan retribusi parkir untuk menggenjot peningkatan PAD,” urai dia.

Ia menjelaskan ini bentuk keberpihakan pemkot kepada masyarakat. Tidak seperti daerah lain yang pembagiannya 70:30. Untuk mengantisipasi kebocoran, setoran diberikan melalui rekening.(end)