Tanpa Kejelasan, Pedagang Pasar Besar Batu Memilih Bertahan di Tempat Relokasi

Tempat relokasi pedagang Pasar Besar Kota Batu. (MVoice/Pemkot Batu).

MALANGVOICE– Proyek revitalisasi Pasar Besar Kota Batu sudah dinyatakan rampung. Namun, hingga kini ribuan pedagang yang berada di tempat relokasi di sekitar Stadion Gelora Brantas Kota Batu tak kunjung dipindah.

Hak itu dikarenakan sebelumnya Diskumdag Kota Batu menjanjikan proses pemindahan ribuan pedagang dilakukan pada Juni 2023.

Selama berada di tempat relokasi, sejumlah pedagang mengaku pendapatan mereka turun drastis. Sehingga mereka tak sabar agar segera dipindah ke gedung baru Pasar Besar Kota Batu. Karena tempatnya lebih representatif dibandingkan di tempat relokasi.

Ketua Paguyuban Pedagang Sembilan Zona (Pedang IX) Pasar Besar Batu, Muhammad Ali Subaidi tak menampik hal itu. Ia mengatakan, pendapatan pedagang cenderung menurun. “Bahkan banyak pedagang yang memilih tutup sebelum siang hari,” imbuh dia.

Baca juga:
Truk Bermuatan Batu Bata Terguling karena Tak Kuat Menanjak di Jalan Raya Ir Soekarno

Momen Libur Sekolah, Taman Rekreasi Selecta Optimistis Target Pertengahan Tahun 2023 Tercapai

Pemkot Batu Wacanakan Bangun Jembatan Underpass di Wilayah Pasar Besar Batu

Pasar Besar Kota Batu Tuntas, Bulan Juni Ribuan Pedagang Dipindah

Karena itu pihaknya mewakili pedagang, meminta agar dinas terkait untuk menyelesaikan payung hukum. Hal ini agar tak terjadi polemik saat nantinya pedagang pindah menempati Pasar Besar Kota Batu. Terlebih, revitalisasi gedung pasar itu merupakan proyek strategis nasional. Sehingga butuh keterlibatan antar pemangku kepentingan.

“Kami maunya bisa segera pindah ke pasar yang baru. Namun dalam prosesnya jangan sampai meninggalkan suatu masalah seperti saat pindah ke pasar relokasi yang dulu. Jadi semuanya harus jelas dan beres terlebih dahulu,” kata Ali.

Payung hukum tersebut sekaligus untuk memastikan keabsahan data pedagang yang memang betul-betul mendapatkan jatah tempat di pasar baru tersebut. Terkait pendapatan pedagang, diungkap Ali, bahwa Diskoperindag telah melakukan pendataan dan verifikasi.

Namun untuk sosialisasi hasil pendataan dan verifikasi diungkapnya masih belum disampaikan kepada pedagang. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada Diskumdag terkait pembagian kios kepada pedagang. Apakah melalui mekanisme pengundian maupun dengan mekanisme lainnya terkait pembagian kios kepada pedagang.

“Sebelumnya sudah didata, namun hasil verifikasinya belum disampaikan kepada kami. Jadi kami tidak ingin muncul masalah saat menempati pasar baru yang seharusnya menjadi hak pedagang,” ujar dia.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Syaifudin mendorong Diskumdag Kota Batu bersama Bagian Hukum untuk menyusun perwali dan diajukan ke Kemendagri. Regulasi lebih memangkas waktu dibandingkan dengan menyusun perda. Sehingga payung hukum berupa perwali bisa menjadi landasan hukum terkait proses pemindahan pedagang.

“Soalnya urusan administrasi masih belum rampung apabila hendak dibuatkan perda. Jadi untuk sementara bisa menggunakan perwali dengan persetujuan Kemendagri. Itu sudah cukup kuat untuk pemindahan pedagang dari pasar relokasi ke pasar baru,” tandas Syaifudin.(der)