Tanggapan Somasi, Pemkot Batu: Tak Menyentuh Subtansi

MALANGVOICE – Pemkot Batu memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan pedagang Pasar Induk Kota Batu di unit I dan unit II. Somasi dilayangkan pedagang melalui kuasa hukumnya MS Alhaidary kepada Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto surat balasan telah dikirimkan. Balasan itu menanggapi surat nomor 0219-S.23/NLTGS/MSA/XII/2021 tanggal 23 Desember perihal somasi I lelang bangunan toko dan kios unit I dan unit II Pasar Kota Batu.

Onny mengatakan, tanggapan itu dikirimkan ke kantor MSA Law pada Rabu kemarin (29/12). Ia menyebutkan, isi materi tanggapan atas somasi pedagang. Antara lain Pemkot Batu memerlukan penjelasan terlebih dahulu terkait legal standing kuasa hukum yang ditunjuk pedagang.

“Bahwa beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan mensyaratkan pentingnya keberadaan surat kuasa khusus. Sebagai landasan bagi MSA Law Firm untuk bertindak mewakili kepentingan pedagang sebagai pemberi kuasa, maka kami menunggu penjelasan saudara terkait hal ini,” ucap Onny membacakan isi tanggapan.

Sementara itu, kuasa hukum pedagang, MS Alhaidary menilai tanggapan itu sama sekali tak menyentuh subtansi persoalan yang dihadapi pedagang. Karena persoalan utama pedagang mempermasalahkan lelang kios di unit I dan unit II.

Namun, lanjut Alhaidary, Pemkot Batu justru mempersoalkan surat kuasa atas dirinya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum pedagang. Ia mengakui jika tak melampirkan surat kuasa dalam somasi. “Hak pemkot menanyakan legal standing saya sebagai penerima kuasa,” kata dia.

Alhaidary berargumen, somasi merupakan langkah non litigasi. Sehingga tak ada keharusan yang mengatur untuk melampirkan surat kuasa. Berbeda ketika nantinya masuk ranah litigasi di pengadilan. Baru dirinya diwajibkan menunjukkan atau melampirkan surat kuasa sebagai kuasa hukum.

“Saya pastikan, surat kuasa dari pedagang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadiln Negeri Malang,” terang dia.

Alhaidary berpendapat, seharusnya tanggapan Pemkot Batu lebih mengarah pada penjelasan mengenai dasar alasannya melelang toko atau kios di unit I dan unit II. Karena dalam proses lelang, tak ada satupun pedagang yang diajak berkoordinasi. Apalagi ada hak-hak sekecil apapun yang melekat pada pedagang.

“Apa susahnya memberikan penjelasan masalah itu. Sehingga para pedagang bisa mengerti, legowo dan tidak harus melakukan tuntutan hukum apapun. Langkah berikutnya, saya akan berkoordinasi dulu dgn para pedagang pemberi kuasa,” tukas dia.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait