Sengketa Sardo dan Toko Adika Menemui Titik Terang

Advokat Heli bersama Tatik menjelaskan status sengketa Sardo dan Adika. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Sengketa masalah kepemilikan swalayan Sardo menemui titik terang. Hal itu diperkuat dengan putusan PN Bangil yang menyebut bahwa Tatik Suwartiatun dan mantan suaminya, Imron Rosyadi pemilik sah Sardo.

Kuasa hukum Tatik, Heli mengatakan bahwa klaim itu dimentahkan. Pasalnya, kliennya tersebut memenangkan gutan kepemilikan Sardo itu di PN Bangil.

Majelis hakim mengabulkan gugatan klien kami untuk seluruhnya. Selain itu menyatakan para tergugat, yaitu Imron Rosyadi, Choiri, Fanani dan Viondi melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim juga meminta agar para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 41,4 miliar dan immateriil Rp 3 miliar kepada Tatik. Selain itu, hakim juga memutuskan bila Sardo adalah milik Tatik dan Imron,” kata Heli.

Sebelumnya, sengketa kepemilikan Swalayan Sardo mencuat ketika Imron Rosyadi dan saudaranya mengklaim usaha Sardo itu adalah milik keluarga besarnya.

Dengan putusan itu, kata Heli, pihak Choiri dan Fanani masih melakukan banding.

Dalam amar putusan perkara Nomor 38 /Pdt.G/2021/PN Bangil, hakim menyatakan akta kesepakatan bersama No 7 tanggal 24 Desember 2016 tentang kepemiliki Sardo yang dibuat Imron Rosyadi dan dua saudaranya, Choiri dan Fanani, ke Viondi Yunatan, SH, M.Kn, notaris di Kabupaten Karawang, batal demi hukum.

Selain Sardo, Heli mengatakan, kliennya juga memenangkan sidang PT Surabaya atas usaha Adika yang berada di Kota Malang.

“Mereka juga menggugat klien kami tentang Toko Adika, tapi PN Malang menolak gugatan itu. PT Surabaya juga menguatkan putusan itu. Kemudian mereka tidak melakukan upaya hukum lain sehingga putusan sudah inkrah,” lanjutnya.

Selanjutnya, Heli dan kliennya akan memasang papan pengumuman bahwa Sardo adalah milik Tatik dan Imron.

“Klien tidak menutup kemungkinan akan musyawarah dan perdamaian kami siap. Tujuannya penyelesaian agar tidak ada yang dirugikan,” kata Heli.

Sementara itu Tatik mengaku bersyukur dengan hasil sidang beberapa waktu lalu. Ia membenarkan bisa melakukan musyawarah dengan Imron agar permasalahan bisa cepat selesai sesuai haknya masing-masing.

“Kami dengan Imron bisa bicara dari hati ke hati, ini karena kami berdua saja yang tahu. Saya tidak kaku dan silakan bicara sebenarnya,” ujar Tatik.

Sementara itu pihak Imron Rosyadi belum bisa dimintai keterangan awak media terkait masalah ini.(der)