Tak Terima, Mantan Terpidana Kasus Buku Fiktif Ajukan PK ke MA

Mantan terpidana buku fiktif Susilo Tri Mulyanto saat memberikan keterangan (Foto: Ayun)

MALANGVOICE – Mantan terpidana kasus pengadaan buku fiktif Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkot Batu tahun 2016 Susilo Tri Mulyanto, mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Hal itu menurutnya ada kekeliruan dan kekhilafan yang dilakukan hakim saat sidang yang dijalaninya.

Susilo menjelaskan, menurutnya hakim saat itu keliru dan khilaf dalam memberikan putusan terkait kasusnya. Semisal selama persidangan, hakim menyebutkan jika dirinya memberikan perintah kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pejabat fungsional pengelola keuangan daerah lainnya. Padahal ada yang lebih berpengaruh dalam kasus itu.

“Selama persidangan, ada bukti dan fakta terkait itu. Tapi tidak masuk dan sesuai dalam putusan-putusan hakim. Jadi, saya menyebutkan bahwa hakim tidak cermat dan tidak teliti menyelesaikan perkara serta memberi putusan,” ucapnya.

Oleh karena itu, upaya hukum terakhir dia tempuh untuk meluruskan hal tersebut. Dia menyebutkan ada 8 alasan mengapa ia mengajukan PK ini agar mendapatkan keadilan yang tidak ia dapatkan selama ditahan. “Selama masa ditahan. Saya tidak mengajukan banding ataupun kasasi. Karena tidak mendapatkan itu,” ungkapnya.

Bahkan, dia menyampaikan ada potensi Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batu menggelapkan fakta persidangan. Maka dari itu, dia juga berencana mengajukan kasus ini ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jatim dan Komisi Kejaksaan.

Disisi lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Dedy Agus Oktavianto menyebutkan bahwa dalam persidangan itu sudah diberi waktu tujuh hari. Hal itu untuk terpidana berpikir atau melakukan banding. Akan tetapi, selama waktu itu tidak ada yang mengajukan banding. “Ya dari situlah, berarti yang bersangkutan menerima dalam putusan pengadilan tersebut,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan, dalam persidangan tersebut juga tidak ada yang salah. Karena, menurutnya putusan dan pertimbangan hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan dalam persidangan.

“Kalau versi kami sih, cuma beda dalam tuntutan hukuman saja. Kita minta 1,6 tahun, tapi diberi 1 tahun. Dan pak susilo sendiri kan juga mengembalikan denda sebesar Rp 58 juta kalau ngak salah itu,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam berkas perkaranya disebutkan yang memiliki peran penting memang Susilo. Hal itu karena disebutkan jika Susilo lah yang aktif dalam kasus itu sehingga bisa terjadinya kasus yang menjeratnya itu. “Kalau di perpustakaan kan Pak Titok. Nah, kalau di Bappeda ini yang aktif ya Pak Susilo itu,” jelasnya.

Kemudian, terkait terpidana yang mengajukan PK. Pihaknya tidak bisa berkomentar lebih banyak. Dan ajuan tersebut dia menyebutkan memang haknya terpidana. “Kalaupun nanti ada keputusan lebih lanjut dari pengadilan. Ya kita ikutin. Tapi, hingga sampai saat ini kami masih belum menerima surat ajuan itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Susilo sendiri ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batu pada 16 November 2017 lalu. Kemudian, dia menjalani masa pidana selama satu tahun di Medaen dan satu bulan di Lowokwaru. Baru setelah itu, dia bisa keluar pada 16 Desember 2018 kemarin.(Der/Aka)