Tak Punya Data, Satpol PP Tak Bisa Bertindak

Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Edy Proetanto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Satpol PP Kota Malang kesulitan menindak bangunan menjorok ke sungai di kawasan Oro-oro Dowo. Kepala Satpol PP, Agoes Edy Proetanto, mengaku tak memiliki data bangunan mana saja yang ilegal.

“Kami siap menertibkan kalau memang ada bangunan yang melanggar, tapi sejauh ini datanya belum ada,” ungkapnya.

Terkait data itu, ia mengatakan, ada kendala minimnyya koordinasi antar-SKPD. Edy menambahkan, wewenang pengawasan bangunan ada pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB).

Namun, ia tidak pernah mendapat laporan soal bangunan yang melanggar dari DPU-PPB. Padahal, DPU-PPB dan BP2T sudah diminta menembuskan surat izin mendirikan bangunan ke Satpol PP.

“Kalau kami dapat tembusan, jadi tahu bangunan mana yang izinnya sudah beres atau belum, yang sesuai atau tidak,” imbuhnya.

Jika mendapati laporan pelanggaran, Satpol PP bisa langsung menindak. “Saya juga meminta bangunan yang sudah punya advice planning ditempeli stiker, agar kami bisa bantu pengawasannya,” tandasnya.-