Tak Patuh Protokol Kesehatan, Denda Atau Sanksi Sosial Berlaku Hari Ini

Wali Kota Malang Sutiaji dan Ketua TP PKK Kota Malang Widayati Sutiaji membagikan masker kepada warga di Kampung Tridi Kelurahan Ksatrian, Senin (17/8). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Ini peringatan untuk warga Kota Malang yang mokong alias bandel. Jika tak disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, denda atau sanksi sosial jadi ganjarannya.

Peringatan tersebut tertuang pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2020 yang merupakan turunan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto menjelaskan, sanksi yang diterapkan ada dua pilihan, yakni sanksi sosial dan sanksi alternatif. Sanksi bakal diberikan apabila warga tak patuh penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salahsatunya jika tak memakai masker saat beraktivitas di luar.

“Ada sanksi alternatifnya. Jadi itu terbagi antara sanksi sosial atau denda,” kata Wasto.

Jika memilih sanksi sosial, pelanggar dijatuhi sanksi membersihkan fasilitas umum di Kota Malang.

“Sanksi sosial misalnya, nyapu, membersihkan selokan, membersihkan gorong-gorong atau fasilitas umum itu dibersihkan. Nah alternatifnya, misal tidak mau melakukan itu dikenai denda Rp 100 ribu per orang,” jelasnya.

Merespon disahkannya peraturan tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji berharap masyarakat lebih disiplin tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tujuannya tidak lain demi memutuskan mata rantai penularan virus.

“Berharap kesadaran itu (disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19) tumbuh dengan sendirinya dari masyarakat,” pungkasnya.(der)