Tak Mendapat Tanggapan Camat Karangploso Terkait Penonaktifan Kades, BPD Ngenep Sangat Kecewa

MALANGVOICE – Kepala Desa Ngenep, Suwardi sejak 16 November lalu telah dibuatkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngenep. Namun SK itu sampai sekarang dirasa oleh BPD Ngenep belum mendapat respon yang berarti.

Itulah yang membuat Lima anggota BPD dan belasan warga Desa Ngenep mendatangi kantor Kecamatan Karangoloso, Selasa (01/11). Kedatangan itu dimaksudkan untuk menanyakan sampai sejauh apa langkah yang diambil oleh Camat Karangploso, Indra Gunawan.

Namun ketika didatangi BPD dan Warga Desa Ngenep, Indra pergi. Ia mengatakan bahwa pihaknya ada giat dan tidak ada koordinasi terlebih dahulu terkait kedatangan BPD dan warga Desa Ngenep.

“Saya sangat kecewa, ketika Camat butuh saya selalu mengejar-ngejar, namun ketika saya sowan orang yang punya rumah pergi,” ujar salah satu anggota BPD, Suwardi. Ia merasa aspirasi masyarakat Desa Ngenep yang diwakili olehnya tidak disambut dengan baik oleh Camat.

Sehingga yang menemui BPD dan warga Desa Ngenep adalah perwakilan camat yang tidak bisa memberi keputusan apa-apa. Ketika perwakilan Camat Karangploso itu mau diwawancara juga menyatakan sikap enggan dan tidak mau memberi keterangan apa-apa.

“Respon masyarakat dengan Kepala Desa yang masih aktif ini sudah banyak, saya selalu ditanya bagaimana kelanjutannya,” tambah Suwardi. Ia khawatir jika warga mengambil langkah sepihak yang tidak bisa dibendung oleh BPD.

“Kalau BPD kesini tidak disambut, kepercayaan warga kepada BPD bisa hilang dan mengambil langkah sendiri,” kilah Suwardi. Suwardi menjelaskan bahwa warga sudah enggan dipimpin oleh Kades yang tersandung beberapa masalah.

Antara lain, dugaan perzinaan, korupsi mobil siaga, dan sarana prasarana peremajaan lapangan sepak bola. Menurut Suwardi, Kades Desa Ngenep saat ini tidak amanah dan tidak bisa menjalankan pemerintahan dengan baik.

Berdasarkan pertemuan yang telah digelar antara BPD, Warga Desa Ngenep, dan perwakilan Camat Karangploso dapat digaris bawahi bahwa pencopotan jabatan hanya bisa dilakukan secara prosedural. Yakni pencopotan Kades hanya bisa dilakukan oleh Bupati.

“Namun, pembinaan Kepala Desa merupakan kewajiban Kecamatan, saat ini apa yang telah dilakukan oleh Kecamatan?” tegas Suwardi. Ia merasa tidak ada langkah nyata yang dilakukan untuk menindak Kades yang bermasalah.

Suwardi mengatakan ketika ada Kades yang bermasalah dengan kasus yang tidak hanya satu harusnya bisa mengambil keputusan tegas. “Warga meminta untuk Kades itu dinonaktifkan bahkan diberhentikan,” tegas Suwardi.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait