Tak Kantongi Surat Sehat, Wisatawan Asal Zona Merah ‘Dilarang’ Nginap di Kota Batu

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Batu menyatakan bahwa sektor perhotelan mulai kembali beroperasi di masa transisi new normal pandemi COVID-19. Namun, boleh menginap asal tamu atau wisatawan mengantongi surat sehat resmi. Terlebih tamu berasal dari zona merah.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menjelaskan, sebelum dibuka kembali bisnis perhotelan, para pelaku usaha harus menjalani verifikasi oleh tim khusus. Anggota tim ini dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19, TNI dan Polri. Tujuannya untuk memastikan bahwa hotel memenuhi beberapa kriteria yang dipersyaratkan sebagai upaya menekan angka penularan COVID-19.

“Kami memiliki tim verifikasi. Hotel yang beroperasi, jika didatangi tamu yang berasal dari wilayah zona merah seperti Jakarta atau Surabaya, harus menyertakan hasil swab,” kata Dewanti, usai rapat evaluasi transisi new normal Malang Raya di Kantor Bakorwil III Malang, Sabtu (20/6).

Dewanti menambahkan, langkah tersebut, untuk memastikan para tamu yang menginap di wilayahnya, benar-benar terbebas dari infeksi COVID-19.

“Ketika menginap, itu harus ada hasil swab. Kalau tidak membawa surat itu, tidak boleh menginap di Batu,” sambung dia.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, kekinian, ada kurang lebih 50 hotel di Kota Batu telah mengajukan izin untuk kembali beroperasi, pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya tak diperpanjang.

“Untuk hotel, sudah 50 yang mengajukan. Namun, hanya 20 hotel yang kami rekomendasikan untuk dibuka,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk destinasi wisata, hingga saat ini belum ada yang mengajukan izin untuk beroperasi kembali. Meski demikian, Pemerintah Kota Batu bersama pelaku usaha wisata bakal melakukan pertemuan untuk merumuskan penerapan protokol kesehatan.

“Jangan bilang mana yang boleh buka (untuk destinasi wisata), akan tetapi mana yang siap, kita akan verifikasi,” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait