Tak Ada Penanganan Khusus di Kasus Cipeng

MALANGVOICE – Kepala Pengamanan Lapas Lowokwaru, Sarwito, mengatakan, tak ada yang spesial dari pemindahan Sutrisno Abdi alias Cipeng, terpidana kasus penyelundupan bahan peledak 2015 silam ke tas ayahnya.

Pria plontos itu dipindah dari tahanan Polres Jakarta Selatan dan tiba di Lapas Lowokwaru, Rabu (28/12) pukul 10.28 WIB.

“Kami lakukan standar pemeriksaan biasa seperti narapidana lain. Sekarang masih di rumah sakit lapas,” katanya.

Selanjutnya, Cipeng akan menempati blok 13 kamar 8. Ia akan menjalani serangkaian adaptasi lingkungan selama beberapa hari.

“Cipeng akan jalani sisa masa tahanan yang divonis 4 tahun penjara,” tandasnya.

Baca juga: Penyelundup Bondet di Koper Ayah Kandung Kini Nginap di Lapas Lowokwaru

Seperti diketahui, pria asli Jabung, Kabupaten Malang itu bertanggung jawab karena meletakkan bahan peledak ke tas ayahnya, Rustawi Tomo Kabul saat hendak berangkat umroh pada Mei 2015 silam.

Cipeng akhirnya ditangkap dan diamankan Densus 88. Diketahui, Cipeng melakukan itu karena motif dendam pada Rustawi yang tak pernah pedulikan dirinya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait