Tahu Disegel, Tunggakan Pajak Langsung Dibayar Lunas

MALANGVOICE – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, akhirnya menyegel rumah di Jalan Yulius Usman, karena diketahui menunggak pajak. Menerjunkan satu tim khusus penunggak PBB, Kepala Dispenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto langsung memimpin jalannya sidak kali ini.

Ade mengatakan, Dispenda sudah berulang kali melayangkan surat peringatan kepada wajib pajak di rumah tersebut. “Kami sudah berulang kali layangkan surat, namun tidak ditanggapi,” kata Ade.

Karena tidak mendpat respon, Dispenda akhirnya turun langsung untuk melakukan penyegelan. “Penyegelan adalah upaya terakhir kami, jika peringatan dan pemanggilan diabaikan,” tandas Ade Herawanto.

Wajib pajak rumah itu atas nama Mahmudi, diketahui menunggak PBB sebesar Rp 13 juta dan tak pernah ada itikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya. Pemilik akhirnya langsung melunasi tunggakan itu, saat disidak langsung Dispenda.-

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait