Tahan Dua Warga Tanpa Dasar, Edan Law Gugat Praperadilan Kajari Kota Batu

Sumardhan SH
Sumardhan SH. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kantor Advokat Edan Law melayangkan gugatan prapreadilan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu. Gugatan ini sudah diajukan ke PN Kota Malang, Senin (15/6).

Gugatan praperadilan ini menyangkut kasus kliennya, Nafian dan Sunarko, warga Temas, Kota Batu yang ditahan tanpa dasar yang jelas.

Sebagai informasi, Nafian dan Sunarko dijadikan tersangka oleh polisi kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Keduanya dilaporkan Sanjaya Gunawan atas tuduhan pengerusakan properti dan surat palsu pada 11 Semptember 2019.

Kuasa hukum Nafian dan Sunarko, Sumardhan SH menceritakan kronologi pelaporan hingga penahanan dua kliennya itu. Awalnya terkait kepemilikan tanah seluas 1.360 m² dari keluarga Nafian.

Tanah itu berada di belakang ruko dan perumahan Dewi Sartika di Kelurahan Temas. Karena tidak ada akses jalan, Nafian meminta bantuan Sunarko untuk dibuatkan akses jalan. Sunarko akhirnya membayar Rp110 juta untuk membongkar tembok Perum New Dewi Sartika.

“Setelah dibongkar, klien kami dilaporkan ke Polres Batu dan dijadikan tersangka. Namun, saya menyayangkan adanya penahanan dari Kejaksaan ini karena tidak ada dasar kuat,” kata Sumardhan kepada wartawan.

Sumardhan beralasan, selama penyelidikan di kepolisian, dua kliennya ini tidak ditahan. Pasalnya, Nafian dan Sunarko selalu kooperatif memenuhi proses hukum. Kemudian sejak kasusnya dilimpahkan ke Kejari Kota Batu pada 11 Juni 2020, keduanya ditahan.

Menurut Sumardhan, dari pasal 21 ayat 1 KUHP adalah perintah penahanan dilakukan apabila tuntutan di atas lima tahun penjara. Kliennya juga tidak mungkin melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Kajari Batu tidak mendukung upaya pemerintah lewat surat edaran Menkes dan peraturan Menkum HAM terkait wabah Covid-19. Semestinya tidak ditahan dalam bencana non alam seperti ini. Akhirnya kami menggunakan praperadilan menguji legalitas penahanan,” tegas Sumardhan.

Gugatan praperadilan ini tak hanya dilayangkan untuk Kajari Kota Batu, melainkan Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Agung RI.