Sutiaji: Perwali PPDB Selesai, Kota Malang Terapkan Sistem Zonasi

Wali Kota Malang, Sutiaji. (Lisdya)
Wali Kota Malang, Sutiaji. (Lisdya)

MALANGVOICE – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, saat ini telah masuk dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, PPDB tahun ajaran baru ini mengacu pada Permendikbud No 51 Tahun 2018.

“Sudah jadi Perwalinya, tinggal nanti ditindaklanjuti oleh Dindik dengan juknis. Di Kota Malang sistemnya berbasis zonasi,” katanya belum lama ini.

Zonasi ini, yakni jarak terdekat berdasarkan domisili antara rumah dengan sekolah. Domisili itu dibuktikan dengan alamat yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).

“Sekolah negeri itu basisnya teritori. Misal, orangtuanya PNS Kota Malang, tapi KTP nya Kepanjen Kabupaten Malang, ya nggak bisa,” ia mencontohkan.

“Atau misal, orangtuanya kerja di Kauman dan rumahnya di Tunjungsekar. Karena nggak mau ribet, anaknya di sekolahkan di Kauman. Tidak bisa seperti itu,” tambahnya.

Pada PPDB 2019, dibagi menjadi tiga, yakni 90 persen siswa baru diperoleh dari jalur zonasi, lima persen dari jalur prestasi, dan lima persen lainnya karena faktor perpindahan.
Sedangkan siswa yang nilainya bagus, dapat mengikuti seleksi PPDB 2019 melalui jalur prestasi.

“Memang ada kuota bagi siswa luar dan berprestasi, tapi terbatas,” pungkasnya.(Der/Aka)