Suplier Alat Tulis Ditangkap Karena Nyambi Jual Sabu

Imam Mustaji saat beberkan barang bukti sabu-sabu. (deny)

MALANGVOICE – Suplier alat tulis, Bernadus (25), warga Jalan Candi Sari, Lowokwaru, Kota Malang, terpaksa berurusan dengan polisi karena terlibat peredaran sabu.

Bernadus ditangkap pada 21 Juli lalu di Jalan Panglima Sudirman, Klojen, oleh Unit Satreskoba Polres Malang Kota dan didapati dua plastik sabu seberat 1,16 gram.

Kasat Reskoba, AKP Imam Mustaji, mengatakan, barang haram itu didapat dari salah satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku mengaku baru satu tahun menjalankan bisnis sampingan jual sabu,” jelas Imam.

Imam menambahkan, tak akan berhenti mengungkap peredaran narkoba sekecil apapun di Kota Malang. Meski, ia mengakui tak mudah membongkar praktik peredaran barang terlarang itu.

Kini, Bernadus haru mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.