Subur Tersangka, Badan Kehormatan DPRD Pertimbangkan Sanksi

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Subur Triono

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Malang, Suprapto.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Malang, Suprapto.

MALANGVOICE – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang segera mengambil langkah menyusul penetapan status anggota Komisi C, Subur Triono, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Hal itu diungkapkan Ketua BK, Suprapto.

Dalam waktu dekat, Suprapto bakal berkoordinasi dengan Ketua DPRD, Arief Wicaksono, dan para anggota BK. “Saya masih di luar kota. Nanti setibanya di Malang, saya koordinasi dengan para pihak. Mungkin besok sudah di Malang,” ungkapnya dihubungi via seluler.

Baca juga: Resmi, Subur Berstatus Tersangka

Sebelumnya, BK sudah menyampaikan teguran secara lisan kepada Subur ketika status politisi PAN itu masih sebagai saksi. Kini, BK juga tidak bakal tinggal diam usai adanya kenaikan status Subur menjadi tersangka.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Subur Tak Banyak Komentar

“Nanti kami lihat dulu tata tertib dan kode etik, acuannya ada di sana. Kalau bisa mengeluarkan sanksi tertulis atau apa, kan harus mengacu aturan,” paparnya

Meski begitu, BK tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah terkait proses hukum yang masih berlangsung. Ditanya tentang pandangan BK, Suprapto mempercayakan kasus ini pada pihak berwenang, dalam hal ini Polres Malang Kota.

“Sebetulnya kan itu masalah pribadi, kebetulan beliau anggota dewan. Tapi memang ada sangkut pautnya, karena status anggota dewan melekat. Maka dari itu kami sepenuhnya serahkan kepada pihak berwenang,” tutupnya.