MALANGVOICE – Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Lingkungan Pemerintah Kota Malang ternyata tidak membuat struktur menjadi gemuk seperti dikhawatirkan banyak pihak.
Perubahan SOTK di Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) yang kini berubah menjadi Badan Pelayanan Pajak Daerah ternyata lebih ramping dan efisien dari segi struktur.
Kepala Dispenda, Ade Herawanto, mengatakan, dengan adanya perubahan SOTK dari dinas menjadi badan, struktur dirombak total, jika sebelumnya dalam bentuk dinas, Dispenda memiliki 1 Sekertaris Dinas, 4 Kepala Bidang dan 15 Kepala Seksi (Kasi). Dengan perubahan ini menjadi 1 Sekertaris Dinas, 3 Kepala Bidang dan 11 Kasi.
“Setelah dipelajari, SOTK ternyata membuat struktur menjadi ramping, contoh nyata adalah di Dispenda ini,” kata Ade Herawanto kepada MVoice, beberapa menit lalu.
Meskis truktur lebih ramping, namun Dispenda tetap mengusulkan adanya Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) sebagai kepanjangan tangan SKPD di tingkat kecamatan.
Pemerintah Kota Medan yang sudah menerapkan sistem seperti itu, berhasil meraup target Pendapatan Asli Daerah hingga triliunan rupiah. Sistem inilah yang akan diadopsi Dispenda Kota Malang, agar target PAD bisa terserap maksimal, bahkan surplus seperti 2015 lalu.
“UPTD ini penting, karena semakin mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat,” tegas Ade.
Seperti diketahui, perubahan SOTK di Pemkot Malang menuai pro dan kontra. Pansus Perda menilai struktur yang ditawarkan Pemkot Malang terlalu gemuk, sehingga akan berpengaruh kepada porsi anggaran belanja pegawai yang diprediksi meningkat.
Bahkan, Pansus menilai beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru tidak efektif, seperti Dinas Perindustrian dan Dinas Perpustakaan.
Namun apa yang disampaikan Pansus ternyata dibantah beberapa kalangan, Sekda Kota Malang, Idrus Ahmad, menilai perubahan SOTK tidak akan membuat susunan makin gemuk. Contoh perubahan yang ada di Dispenda yang menjadi badan pelayanan pajak, menjadi hal nyata bahwa ada pengurangan jumlah Kepala Seksi dan Kepala Bidang.