MALANGVOICE – Seorang sopir serabutan, YHS (32), terpaksa berurusan dengan polisi karena nyambi sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap berdasar laporan tiga anak buahnya, ABF (28), WJ (32), dan SH (48) yang ditangkap lebih dulu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 203,15 gram atau lebih dari 2 ons sabu. Menurut Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, pengungkapan bandar itu berkat kerja keras Unit Sat Reskoba.
“Kami terus berupaya memberantas sindikat narkoba di Kota Malang, karena narkoba sangat merugikan,” katanya, saat ungkap kasus di Mapolres Malang Kota, beberapa menit lalu.
Sementara Kasat Reskoba Polres Malang Kota, Iptu Imam Mustaji, menambahkan, berdasar pengakuan YHR, barang haram itu didapat dari jaringan besar di Jakarta, kemudian dikirim melalui kurir dan disebarkan di Malang.
“Satu gram dijual Rp 1,4 juta, dia sudah beroperasi kurang lebih satu tahun ini,” jelasnya.
Kini, ABF , WJ, dan SH yang sama-sama warga Sukun, Kota Malang, dijerat pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Sementara YHR, warga Sekarpuro, Pakis, terancam Pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.
“Masih ada satu pelaku yang masih buron, tapi sudah kami kantongi identitasnya,” tandas Imam.