Sopir Carteran Nyambi Antar Sabu Ditangkap

Kurir sabu-sabu. (deny)

MALANGVOICE – Seorang sopir carteran ditangkap unit SatReskoba Polres Malang Kota karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Pelaku adalah MU alias Umar, (38), warga Jalan Kelapa, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap di depan sebuah mini market Jalan Raden Intan, Blimbing Kota Malang, 7 Oktober pukul 16.30 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan lima klip bungkus SS seberat 5 gram, tiga buah HP. Setelah digeledah lebih lanjut di rumahnya, polisi menemukan 146 gram SS dan timbangan digital.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, menjelaskan, sopir itu bertindak sebagai kurir suruhan seorang yang masih dalam pengejaran.

“Pelaku hanya mengantarkan barang saja. Tapi sebelum melancarkan aksi sudah ditangkap,” katanya saat gelar kasus, siang ini.

Sekali mengantar barang, Umar dijanjikan upah sebesar Rp 250 ribu. “Sudah lima kali mengantar narkoba seberat 54 gram,” kata Nunung.

Kasus ini masih diselidiki petugas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, bapak satu anak dikenai Pasal 112 UU RI No 23 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.-