MALANGVOICE – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang memetakan, ada 16 titik tercatat zona merah banjir hingga Maret 2019 ini. Guna mengatasi itu, pemanfaatan biopori, hingga pelebaran saluran air atau drainase diklaim penting dan mendesak untuk diterapkan.
Sekretaris BPBD Kota Malang Tri Oki Rudianto, menyatakan, data pemetaan zona merah menjelaskan bahwa kawasan banjir dengan tingkat kerawanan yang tinggi patut direspon serius. Ada sekitar 16 titik zona merah. Yaitu Jalan Galunggung, S Parman, Jalan Borobudur, Jalan Klampok Kasri, Jalan Bukit Barisan, Jalan Dieng, Kawasan Pemukiman di Kelurahan Bareng, Jalan Panji Suroso, Kawasan Sawojajar, Kawasan Madyopuro, Perempatan ITN, Kawasan Bandulan, Jalan Industri Barat, Taman Kalisari, Pasar Blimbing dan Tanjungrejo. Solusi yang mendesak agar dikerjakan mengatasi problematika itu, bisa pula memanfaatkan embung atau enampungan air hujan (semacam waduk berukuran kecil)
“Banjir dan genangan bisa diatasi dengan embung, kami akan kaji dulu,” kata Oki.
Namun diakuinya, pembangunan embung bakal menyedot anggaran yang tidak sedikit. Salah satunya akibat harus melakukan pembebasan lahan.
“(Embung) tidak jadi masalah dibanding kerugian terus menerus akibat banjir,” sambung dia.
Selain embung, masih kata Oki, pengeboran biopori dan pelebaran saluran air atau drainase juga dinilai efektif mengatasi masalah banjir. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus menindaklanjuti dengan baik dan siap.
“Yang jelas kami pertimbangkan dan kaji lagi,” pungkasnya.(Der/Aka)