Solidaritas untuk Muslim Uighur, Massa Aksi: Boikot Produk Cina

Jamaah Ansharusy Syariah menggelar aksi solidaritas untuk Muslim Uighur di depan gedung DPRD Kota Malang, Jumat (20/12). (Aziz Ramadani MVoice)
Jamaah Ansharusy Syariah menggelar aksi solidaritas untuk Muslim Uighur di depan gedung DPRD Kota Malang, Jumat (20/12). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Massa mengatasnamakan Jamaah Ansharusy Syariah menggelar aksi solidaritas untuk Muslim Uighur di depan gedung DPRD Kota Malang, Jumat (20/12). Aksi ini merespon Pemerintahan Tiongkok atau Cina yang diduga kuat melakukan penindasan terhadap minoritas muslim di Provinsi Xinjiang tersebut.

Jamaah Ansharusy Syariah dalam orasinya bahkan menyerukan boikot terhadap produk- produk Cina sebagai bentuk pembelaan dan kepedulian terhadap kekerasan yang dialami masyarakat Uighur. Berikut ini lima poin pernyataan sikap Jamaah Ansharusy Syariah:

1. Mengutuk keras kejahatan kemanusiaan genosida yang serius terhadap kekerasan yang dialami masyarakat muslim Uighur di Provinsi Xinjiang Cina.

2. Apabila tidak segera menghentikan tindakan kekerasan dan biadab terhadap masyarakat muslim Uighur, maka kami menuntut dan mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil inisiatif memutuskan hubungan diplomatik dan mengusir duta besar Cina.

3. Kepada kaum muslimin agar mengambil upaya dan langkah yang dibenarkan syariat untuk menolong kaum muslimin ikut secara maksimal berupa mengajak kepada seluruh lapisan umat Islam untuk melakukan aksi kepedulian dan pemberian bantuan materiil maupun doa untuk kaum muslimin Uighur.

4. Mengajak kepada seluruh kaum muslimin khususnya yang berada di Indonesia untuk melakukan boikot terhadap seluruh produk-produk Cina sebagai bentuk pembelaan dan kepedulian terhadap kekerasan yang dialami masyarakat Uighur.

5. Mendesak seluruh anggota organisasi konferensi Islam atau OKI dan dunia internasional untuk bersikap tegas dan melakukan langkah-langkah strategis untuk membantu menghentikan pembantaian dan kekejaman yang dialami masyarakat muslim Uighur.

Sementara itu, Juru Bicara Jamaah Ansharusy Syariah Abdul Rochim Ba’asyir dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tragedi kekerasan yang terus dialami masyarakat muslim Uighur di Provinsi Xinjiang oleh pemerintah Cina merupakan kejahatan kemanusiaan genosida yang serius dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun.

Berdasarkan laporan Amnesti Internasional, sebanyak 1 juta etnis Uighur di Provinsi Xinjiang dikumpulkan dalam sebuah kamp konsentrasi untuk mendapatkan pendidikan terkait doktrinisasi ideologi dan nilai-nilai yang dianut oleh pemerintah China.

Doktrinisasi tersebut membuat etnis Uighur mengalami kekerasan dan pembatasan hak untuk menjalankan ibadahnya sebagai seorang muslim, seperti menggunakan hijab bagi perempuan atau jenggot bagi laki-laki. Larangan berpuasa di bulan Ramadan, pembatasan salat lima waktu dan salat Jumat yang tidak boleh lebih dari 5 menit hingga perintah untuk meninggalkan agamanya.

“Kondisi ini perlu mendapat perhatian dan tindakan yang serius dari bangsa Indonesia maupun umat Islam khususnya,” ujarnya.(Der/Aka)