MALANGVOICE – Pihak Ombudsman RI Jawa Timur mengaku belum mendapat jawaban tertulis dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) terkait legalitas toko modern di Kota Malang.
Asisten Ombudsman, Achmad Khoiruddin, mengatakan, sejak satu minggu melakukan pertemuan dengan BP2T, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Hukum serta Aliansi Anti Toko Modern Ilegal, surat jawaban yang berisi data toko modern itu belum sampai juga.
“Jadi kami masih menunggu surat dari BP2T dulu,” kata Achmad.
Ia menegaskan, jika BP2T tak kunjung memberikan jawaban yang dimaksud, tentu pihaknya akan memanggil untuk datang ke kantor Ombudsman.
“Kami akan panggil, kalau jawaban itu tidak juga dikirimkan,” tandasnya.
Seperti diketahui, polemik legalitas toko modern akhirnya sampai ke meja Ombudsman, setelah Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Kota Malang melaporkan masalah itu.
Seperti diberitakan, aliansi menilai, setidaknya ada 265 toko modern ilegal, karena tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sebagaimana amanat Perda No 8 Tahun 2010 dan beberapa aturan perundangan di atasnya.