Soal Penipuan Warga Dengkol, Tersangka Sudah Meninggal

Rilis penipuan warga Dengkol

MALANGVOICE – Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Polres Malang, Ipda Supriyono SH, menjelaskan, kasus penipuan dengan modus menjanjikan sertifikat tanah Petok D yang menipu ratusan warga Dengkol, Singosari, Kabupaten Malang sudah terjadi sejak 2011 lalu.

“Kasus ini sebenarnya sejak 2011 lalu. Karena hingga saat ini belum selesai, akhirnya warga geram. Hasil pengembangan, ada 15 saksi yang diperiksa,” papar Supriyono saat gelar rilis di ruangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (20/9).

Dia menambahkan, pihaknya sudah berhasil menangkap dua pelaku penipuan ini.

Baca Juga: Polres Malang Bekuk Dua Tersangka Penipuan Dengkol

Hasil pengembangan, lanjut Supriyono, tersangka utama adalah Anwar, warga Turen, Kabupaten Malang.

“Ketika akan dilakukan penangkapan, ternyata Anwar telah meninggal dunia pada 2014 lalu,” imbuh laki-laki yang baru satu bulan bertugas di Polres Malang ini.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pelaku Feris di Kota Batu.

Beberapa diantaranya, bukti penerimaan uang yang jumlahnya variatif mulai Rp 2 juta hingga Rp 18 juta.

Anggota Satreskrim juga temukan banyak blanko kosong yang belum diisi, ada pula blanko yang sudah diisi dan berstempel BPN namun belum diserahkan ke warga.

“Dari aksi penipuan itu, pelaku berhasil meraup uang senilai Rp 759 juta dari 308 korban,” tukas dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 dan 379 huruf A tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.