Polres Malang Bekuk Dua Penipu Tanah Dengkol

Kedua tersangka penipuan tanah Dengkol

MALANGVOICE – Polres Malang membekuk dua tersangka kasus penipuan dengan menjanjikan sertifikat tanah Petok D kepada ratusan warga Dengkol, Singosari, Kabupaten Malang, Senin (19/9).

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim ini diketahui bernama Feris warga Kota Batu dan Valentinus Jefri warga Blitar.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Ipda Supriyono SH mengatakan pihaknya berhasil melakukan penangkapan tersebut karena mendapat laporan dari warga setempat.

“Banyak warga telah dirugikan, dijanjikan akan memiliki tanah dengan sertifikat Petok D yang mampu diberikan tersangka,” jelas Supriyono, Selasa (20/9) saat ditemui di Polres Malang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lanud Abdulrachman Saleh dan warga Dengkol bersengketa atas tanah seluas 300 hektar.

Celah sengketa tanah itu, lanjut Supriyono, dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk menipu ratusan warga yang merupakan petani.

“Padahal tanah sengketa tersebut secara sah milik TNI AU,” imbuh laki-laki ramah ini.

Baca Juga:
Sertifikat Tanah Lanud Abd Saleh diduga dipalsukan Oknum
Ratusan Warga Dengkol Tertipu Sertifikat Palsu, Kerugian Rp 800 Juta
Soal Sertifikat Warga Dengkol, Polres Malang Periksa 15 Saksi dan Menahan 1 Orang
Danlanud: Yang Ikut Bermain Kami Tindak Tegas