MALANGVOICE – Protes pedagang pasar Merjosari soal ketidaksesuaian antara hasil pembangunan dengan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) turut ditanggapi Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setianto.
Dia mengatakan, bersama Walikota Anton, dia sudah mendengarkan aspirasi seluruh pedagang melalui perwakilan pedagang pasar Merjosari.
“Soal perjanjian itu, memang ada hal-hak pedagang yang harus diberikan oleh pihak investor. Tapi itu semua tentu menyesuaikan dengan apa yang tertulis dalam Perjanjian Kerja Sama itu,” tandasnya.
Baca juga: Demo Pasar Merjosari, Anton: Tuntutlah Hak Sesuai Perjanjian
Soal masalah kondisi fisik pasar Dinoyo terpadu yang dianggap kurang layak oleh pedagang pasar Merjosari sehingga mereka enggan pindah, Wahyu menegaskan bahwa itu adalah kewenangan investor.
“Ada yang protes tempat kurang layak. Itu kewenangannya investor, kami hanya mengakomodir saja,” tandasnya.
Untuk diketahui, pagi tadi ratusan pedagang Merjosari berdemo di depan Kantor Pemerintah Kota Malang. Pedagang-pedagang itu masih belum merasa puas karena tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang disepakati dan jauh dari kata layak. Demikian demo akhirnya berakhir setelah HM Anton akhirnya turun menemui para demonstran dan menyampaikan bahwa pemerintah akan menerima aspirasi dan mempertimbangkan kebijakan selanjutnya.