Demo Pasar Merjosari, Anton: Tuntutlah Hak Sesuai Perjanjian

Anton memberi pernyataan
Anton memberi pernyataan
Demo di depan Balai kota
Demo di depan Balai kota

MALANGVOICE – Ketidaksesuaian antara hasil pembangunan dengan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor Pemerintah Kota Malang 050/558/35.73.112/2010 dan Nomor PT Citra Gading Asritama 352/CGA.SBY/XI/2010 membuat pedagang pasar Merjosari kecewa.

Pedagang pun melayangkan protes ke berbagai pihak yang bertanggung jawab. Akan tetapi pedagang merasa aspirasi dan keinginan pedagang tidak dipertimbangkan pemerintah.

Walikota Malang, HM Anton, memaparkan, aspirasi pedagang Merjosari akan dicatat dan diselesaikan secepatnya. Namun semuanya harus mengikuti aturan yang berlaku secara hukum.

“Ini harus kita sesuaikan dengan aturannya. Kami tidak bisa mengeluarkan kebijakan tanpa dirundingkan,” katanya kepada wartawan seusai menemui perwakilan pedagang Merjosari di Kantor Pemkot.

Intinya, Anton menegaskan jika protes pedagang berkaitan dengan hal lain-lain seperti bangunan tidak layak, fasilitas tidak lengkap dan lain-lain, maka pedagang sebaiknya menuntut hak-hak mereka yang memang sudah terjalin di Perjanjian Kerja Sama (PKS)

“Kalau katanya kurang layak kurang begini, kurang itu. Itu bukan ranah kita. Tuntutlah hak Anda yang dulu sesuai dengan kesepakatan bersama itu,” tandas Anton.