Soal Kasus Korupsi Masal, DPP PDI-P Akui sudah Lakukan Antisipasi

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P, DR. Ahmad Basarah. (Toski D)
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P, DR. Ahmad Basarah. (Toski D)

MALANGVOICE – Kasus suap APBD – Perubahan Tahun 2015 oleh para anggota legislatif Kota Malang cukup menyita perhatian publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 41 tersangka dari total 45 anggota DPRD Kota Malang.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P, Ahmad Basarah, turut angkat bicara terkait permasalahan ini. Ia mengaku, sedari awal sudah melakukan antisipasi akan kasus suap itu. Dijelaskan, pihak partai telah memperkirakan dan bersiap dalam menghadapi kondisi yang dialami kader PDI-P yang menjadi anggota DPRD Kota Malang.

“Kita telah ‘menerawang’ bahwa KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD Kota Malang,” ucapnya.

Akan tetapi, lanjut Basarah, pihaknya tetap menghormati kewenangan KPK untuk menetapkan dan menahan tersangka baru yang akan menyeret kader dari PDI-P.

“Dengan ditetapkannya hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang, kita sudah siap. Untuk proses sudah diajukan DPC PDI-P Kota Malang dan kita akan segera menyiapkan PAW nya,” jelasnya.

Untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW), tambah Basarah, memang harus ditempuh melalui DPC, yang setelah itu dilanjutkan ke DPD dan nantinya mendapatkan persetujuan dari DPP.

“Mekanisme PAW memang harus ditempuh melalui usulan dari DPC, dan DPC ke DPD, DPD ke DPP,” tegasnya.

Dalam PAW ini, imbuh Basarah, akan dilakukan sesegera mungkin suapaya roda pemerintahan di Kota Malang tetap berjalan semestinya.

“Yang sekarang ditetapkan tersangka kita akan proses pergantian antar waktu. Paling cepat 2 minggu, agar pemerintahan Kota Malang segera berjalan. Jangan sampai stagnasi di posisi parlemen yang dapat membuat pemerintahan tidak berjalan. Karena dalam penetapan penetapan APBD, dan penetapan-penetapan lainnya diperlukan pengambilan keputusan pemerintah dan DPRD,” pungkasnya.(Hmz/Akka)