Soal Kades Bocek, Bupati Malang Keluarkan Surat Pelimpahan Kasus ke Penegak Hukum

Dugaan Korupsi Kades di Kabupaten Malang

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto saat menemui perwakilan warga Desa Bocek.(Miski)
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto saat menemui perwakilan warga Desa Bocek.(Miski)

MALANGVOICE – Tuntutan warga Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, agar kepala desanya diproses secara hukum menemui titik terang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A DPRD, Didik Gatot Subroto, saat menerima perwakilan warga di Ruang Fraksi PDIP, Rabu (9/8).

Didik menyebut, saat ini Bupati Malang, Rendra Kresna, telah menandatangani surat yang nantinya akan diberikan ke Inspektorat dan dilanjutkan ke penegak hukum.

“Informasi yang saya terima dari Inspektorat demikian. Tentunya ada SOP nya. Berkas diserahkan ke Polisi ataupun Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Tunggu saja satu minggu,” katanya.

Didik mengutarakan, pasca banyak laporan masyarakat akan dugaan penyelewengan ADD dan Dana Desa, prosesnya tidak langsung diproses aparat. Diawali pemeriksaan dari Inspektorat. Jika ada temuan dan benar adanya, atas rekomendasi bupati, baru diserahkan ke Polisi an Kejaksaan.

Kecuali, ada temuan baru di luar temuan warga dan benar-benar mengarah ke pidana.

Kondisi ini, lanjut dia, berpengaruh pada penyerapan anggaran. Apabila tahun ini tidak terserap, otomatis berdampak tahun depan.

“Saran kami, sambil proses hukum jalan, tetap APBDes ditandatangani supaya bisa mencairkan ADD dan DD. Tapi, dengan catatan kepala desa tidak ikut campur, cukup tanda tangan. Secara hukum, kepala desa masih sah, kecuali sudah ada ketetapan hukum,” jelasnya.


Reporter: Miski
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria