Soal Jeking, Bagian Hukum Pemkot Belum Terima Kasasi PT CGA

Jeking Tidar

MALANGVOICE – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang, Thabrani, mengatakan, hingga kini pihaknya masih belum menerima kasasi dari PT Citra Gading Asritama (CGA) soal sengketa proyek Jeking Jalan Tidar-Jalan Bondowoso.

Kepada MVoice, Thabrani menegaskan, pasca hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan Pemkot menang dalam sengketa itu, belum ada upaya hukum lain. “Kalau gak salah itu sudah lebih dari 14 hari, saya sendiri belum menerima pemberitahuan ada kasasi,” kata Thabrani beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, jika memang PT CGA tidak mengajukan kasasi, maka putusan hakim Pengadilan Tinggi sudah inkrah dan bisa dijadikan dasar hukum. “Artinya proyek itu sudah tidak ada lagi masalah hukumnya,” tandasnya.

Jika PT CGA bersikukuh mengajukan kasasi, maka Bagian Hukum sudah siap dan yakin akan memenangkan kembali persidangan di Mahkamah Agung (MA) itu. “Kasasi itu kan secara dasar hanya memeriksa penerapan hukumnya, pada intinya kami sudah siap meladeni kasasi,” ungkapnya.