Situs Sekaran Terbengkalai, BPCB Jatim Tidak Bisa Berbuat Apa-apa

Kondisi Situs Sekaran saat ini. (Istimewa)

MALANGVOICE – Penemuan Situs Sekaran di ruas Jalan Tol Malang-Pandaan (Mapan) tepatnya pada Seksi V Kilometer 37, Dusun Sekaran, Desa Sekarpuro, Pakis, hingga saat ini masih belum jelas pengelolaannya. Akibatnya situs purbangkala itu terbengkalai hingga saat ini.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, Andi Muhammad Said mengatakan, pihakanya sangat antusias untuk melakukan ekskavasi Situs Sekaran tersebut.

“Situs Sekaran itu diduga bekas bangunan suci pada masa Kerajaan Singosari. Hal itu berdasarkan pada struktur bata yang diperkirakan merupakan bekas paduraksa, batur arca dan altar. Tapi jika dibiarkan kehujanan dan kepanasan akan rusak,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Andi, pihakanya tidak bisa berbuat apa-apa, lantaran berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak terkait, untuk pengelolaannya ada ditangan Pemda dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Sesuai dengan kewenangannya serta hasil kesepakatan pada saat pertemuan dengan PU, Pemda, dan BPCB disepakati agar pengelolaan situs sekaran selanjutnya di tangani oleh Pemda,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sekarpuro Sulirmanto mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk pemeliharaan situs tersebut karena tidak ada dukungan dari Pemerintah Kabupaten Malang.

“Dari pihak desa menunggu dari pemerintah kabupaten,” ucapnya saat dihubungi.

Namun, lanjut Sulirmanto, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang sempat menyampaikan melalui WhatsApp jika pada tanggal 30 nanti akan dilakukan kegiatan yang bertajuk ‘Mencegah Lupa’ peduli Situs Sekaran, yang dilakukan oleh masyarakat seni dan Budaya Malang.

“Pihak Disparbud Kabupaten Malang melalui Kasi Museum Sejarah dan Cagar Budaya, Anwar Supriyadi, menyebarkan informasi jika tanggal 30 Juni nanti akan ada kegiatan tersebut. Tapi, kegiatan tersebut diundur pada tanggal 7 Juli 2019, karena ada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Museum Sejarah dan Cagar Budaya, Disparbud Kabupaten Malang Anwar Supriyadi mengaku jika pihakanya juga tidak bisa melakukan pemeliharaan karena status tersebut berada diarea aset pemerintah Pusat.

“Jadi Pemkab Malang dalam hal ini tidak bisa berbuat apa-apa. Karena berada diarea aset pemerintah pusat. Tapi jika, ada semacam hibah kepada pemerintah daerah kami lebih enak dan mudah untuk bikin program pembangunan atap,” tandasnya. (Hmz/ulm)