MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu meminta seluruh berkas laporan hasil Pilkada Batu 2017 dari Panitia Pengawas, segera diserahkan.
Hal ini untuk pemeriksaan pendahuluan yang akan dilakukan Makamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan gugatan yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu, beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kota Batu, Rochani, mengatakan, pihaknya meminta Panwaslih memberikan laporan terkait seluruh tahapan Pilkada Kota Batu secepatnya.
“Ya secepatnya, kalau bisa sebelum tanggal 13 besok. Karena jadwal dari Peraturan Makamah Konstitusi itu tanggal 16 Maret pemeriksaan pendahuluan,” kata Rochani.
Tujuan KPU meminta laporan ke Panwas itu, lanjut dia, ketika MK mengirimkan salinan permohonan, KPU Kota Batu siap menyusun jawaban yang diminta oleh MK.
Ia juga menyebutkan, berkas yang diminta di antaranya daftar pelanggaran yang didapat, temuan dan laporan yang dimiliki oleh Panwas.
“Semua kami minta dari Panwas. Status perkara, Salinan dokumen, dan alat bukti. Makanya sebelum ada salinan permohonan dari MK ke KPU, kami siap. Nanti tinggal dipilah-pilah mana yang dibutuhkan. Hingga hari ini belum diberi dari pihak Panwas,” imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa paslon 1 Cawali dan Cawawali Kota Batu mengajukan gugatan ke MK terkait jalannya Pilkada Kota Batu 2017.
Gugatan yang diajukan itu ialah terkait pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pihak yang menguntungkan paslon tertentu, serta kinerja KPU Kota Batu.