Sidang Perdana Dugaan Penyelewengan Hibah Pokir, JPU Beberkan Fakta Pengelolaan Dana Hibah

Ilustrasi uang, (Pixabay).

MALANGVOICE – Awal tahun 2023 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mendalami perkara dugaan penyelewengan alokasi dana hibah untuk pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (POKIR DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2002 hingga 2022.

Namun, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melakukan sidang atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut, yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (8/3) kemarin.

Dalam sidang tersebut, Pengadilan Tipikor Surabaya menghadirkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak sebagai terdakwa.

Dikesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto dan Muhammad Nur Aziz membaca secara bergantian tentang perolehan jatah alokasi dana hibah untuk pokok-pokok pikiran (POKIR) yang dikelola lebih dari Rp269 miliar. Dari jumlah tersebut, setiap Kelompok Masyarakat (Pokmas) hanya menerima Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

Baca juga:
Hari Musik Nasional, Gus Muhaimin Dorong Musisi Indonesia Semakin Maju dan Berkualitas

Korban Bersyukur Wahyu Kenzo Ditangkap, Apresiasi Penuh Polresta Malang Kota

Pemkot Malang Gelar SATA Award 2023

Setiap anggota DPRD Provinsi Jatim mendapat jatah alokasi dana hibah Pokir, yang jumlahnya dalam setiap tahunnya berbeda. Kalau Sahat Tua P Simandjuntak, di tahun Anggaran 2020 sebesar Rp98.003.172.000,00 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang, dan Situbondo.

Sedangkan, di tahun Anggaran 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang. Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.

Untuk Tahun Anggaran 2022 Sahat Tua P Simandjuntak mendapatkan dana hibah Pokir sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Selanjutnya di Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Untuk penyaluran dana hibah POKIR tahun anggaran 2020- 2021 tersebut, masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur mengusulkan nama-nama Pokmas, kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Zaenal Arif Subeki selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah.

Setelah proses dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas untuk dapat dilaksanakan pencairan dana hibah POKIR ke rekening Pokmas.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2022-2023 penyaluran jatah alokasi dana hibah POKIR telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yang mana pada bulan Januari-April masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password atau username untuk melakukan input data program POKIR dalam bentuk proyek- proyek masyarakat dari usulan Pokmas yang akan dipergunakan dalam penganggaran tahun berikutnya.

Kemudian usulan Pokmas yang disetujui sebagai Pokmas penerima dana hibah POKIR ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur untuk dasar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas.

Untuk di Malang sendiri, dana hibah POKIR partai MasDem diajukan oleh rumah aspirasi bunda Jajuk Rendra Kresna, dengan koordinator lapangan (korlap) Muhammad Isa Anshori, dengan diduga meminta sejumlah fee terlebih dahulu (ijon fee). Selanjutnya dana hibah POKIR dapat dilakukan pencairan ke rekening masing-masing Pokmas.(end)