Korban Bersyukur Wahyu Kenzo Ditangkap, Apresiasi Penuh Polresta Malang Kota

Tim Kuasa Hukum MY, Ridwan Rachmat. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Tertangkapnya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo mendapat apresiasi banyak pihak, termasuk para korban.

Crazy rich asal Surabaya ini menjadi perhatian publik ketika ditangkap tim gabungan Polresta Malang Kota dan Polda Jatim pada Sabtu (4/3) kemudian ditetapkan tersangka sehari setelahnya. Wahyu Kenzo terjerat kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Salah satu korban, MY mengatakan sangat mengapresiasi kinerja polisi, termasuk Polresta Malang Kota di bawah Polda Jatim yang langsung merespon laporannya pada September 2022.

Baca Juga: Pemkot Malang Gelar SATA Award 2023

APERSI Dukung Pengembangan IKN, 10.000 Unit Rumah Bakal Dibangun

MY sendiri awalnya tidak menyangka akhirnya Wahyu Kenzo bisa ditangkap jajaran Polresta Malang Kota.

“Saya merasa dulunya saya anggap kepolisian tidak membuahkan hasil apa-apa apalagi masalah besar, tapi mindset saya berubah. Sampai akhirnya mereka membuktikan mereka serius menangkap terlapor (WK) sampai proses penahanan,” katanya, Rabu (8/3).

Kinerja cepat dan tepat dilakukan Polresta Malang Kota bersama jajaran Polda Jatim dirasa kembali membuat publik yakin dengan kinerja kepolisian.

“Saya tidak pernah lapor kasus ini ke Mabes Polri, hanya ke Polresta Malang Kota. Alhamdulilah pada Maret 2023 ini bisa tertangkap,” jelasnya.

MY berharap kasus ini bisa terus diselesaikan dengan baik dan terselesaikan sampai ke akar-akarnya. Ia menduga masih banyak aktor intelektual dari kasus robot trading ATG ini.

“Khususnya pelaku yang mengetahui masalah trading, yang perlu ditangkap itu foundernya,” kata MY.

Selain itu, Wahyu Kenzo harus tetap kooperatif dalam permasalahan hukumnya saat ini. Termasuk dalam upaya mengembalikan modal para korbannya.

“Harapan pasti bagaimana caranya korban yang banyak uangnya kembali, WK punya itikad baik, kooperatif untuk berupaya mengembalikan hak korban paling tidak modalnya,” tegas MY.

“Sementara untuk korban yang lain harus jujur, kalau nantinya informasikan dana banyak, tolong jangan. Kalau belum terima uang sama sekali segera lapor.

Sementara itu kuasa hukum MY, Ridwan Rachmat mengatakan kliennya menjadi korban robot trading ATG sekitar Rp6 miliar sehingga kerugian total mencapai Rp23 miliar sesuai yang ada di website ATG. MY percaya dengan Wahyu Kenzo karena sudah saling kenal.

“Ada janji dari pihak ATG ada untung 10 persen dari modal saya. Akhirnya transfer sejumlah uang itu pada pertengahan 2021,” ulasnya.

Namun dari kesepakatan yang disampaikan itu sampai pada 2022 pihak MY tidak bisa mengambil keuntungan atau withdrawal (WD) dengan alasan macam-macam.

“Banyak alasan ga bisa WD sampai ditutup. Jadi klien saya tidak pernah menerima sepeserpun keuntungan apalagi balik modal,” jelas Ridwan.(der)