Sidang MK Kedua, Paslon Rudi-Sujono Tidak Puas dengan Jawaban KPU

MALANGVOICE – Pasangan calon nomor 1 Pilkada Kota Batu 2017, Rudi – Sujono, merasa tidak puas dengan keterangan KPU yang diberikan saat sidang MK kedua (22/3) terkait gugatan terhadap Paslon Nomor 2 Dewanti-Punjul.

“KPU Batu tidak bisa memberikan keterangan jelas terkait pelanggaran Walikota Batu suami Paslon nomor urut 2. Ada money politik dan penyalahgunaan wewenang, tapi KPU tidak bisa menjelaskan hal tersebut,” tegas Rudi saat ditemui wartawan.

Seperti yang diketahu, beberapa waktu lalu, Paslon nomor 1 Pilkada Batu, Rudi – Sujono mengajukan gugatan ke MK. Agenda sidang kedua merupakan mendengarkan jawaban pemohon dan pengesahan alat bukti. Kelanjutan kasus ini akan ditentukan MK tanggal 5 April. Jika gugatan ditolak, otomatis pasangan Dewanti-Punjul memenangkan Pilkada Kota Batu 2017.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait