Sidang Gugatan Warga ke Perumda Tugu Tirta Kota Malang Berisi Agenda Mediasi

Kuasa hukum warga, Abdul Wahab. (Toski D).
Kuasa hukum warga, Abdul Wahab. (Toski D).

MALANGVOICE – Sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan warga Perum Bulan Terang Utama (BTU) ke Perumda Tugu Tirta Kota Malang dulunya bernama PDAM, berlangsung pada Selasa (28/1).

Sidang yang dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang diundur hingga pukul 13.15 WIB.

kuasa hukum Perumda Tugu Tirta, Teguh Priyanto Hadi. (Toski D)
kuasa hukum Perumda Tugu Tirta, Teguh Priyanto Hadi. (Toski D)

Sidang perdana gugatan warga pada Perumda Tugu Tirta dulu PDAM Kota Malang itu berisi agenda mediasi.

Kuasa hukum warga, Abdul Wahab mengatakan, pihaknya mau menerima jalannya mediasi. Dirinya menyebutkan, kliennya bersedia berdamai asal 3 permintaan mereka dituruti.

“Pertama kami meminta Wali Kota Malang Sutiaji berhenti membuat pernyataan bahwa krisis air di Kota Malang ini karena force major dan menyebut ini tidak ada payung hukumnya, ada kok. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pasal 4 juga. Force major itu karena bencana alam. Ini kesalahan manusia yang tidak cermat,” ucapnya, saat ditemui awak media, Selasa (28/1).

Yang kedua, lanjut Wahab, kliennya meminta Perumda Tugu Tirta merevitalisasi jaringannya yang sesuai dengan spesifikasinya, agar kedepannya tidak terulang kembali kebocoran pipa.

“Yang terjadi saat ini karena ketidakcermatan tentang pemasangan pipa transmisi yang tidak sesuai spek. Perumda Tugu Tirta memasang pipa transmisi yang hanya dapat menampung tekanan air 1.000 kPa/Pressure Nominal (PN) 10. Sementara tekanan yang didapat di pipa itu sebesar 1.600 kPa/PN 16,” jelasnya.

Pria yang juga Ketua LBH BIMA ini menjelaskan, untuk permintaan yang ketiga, kliennya meminta Perumda Tugu Tirta agar menggratiskan tagihan selama perbaikan pipa berlangsung.

“Tidak semua pelanggan PDAM gratis. Tapi hanya warga yang terdampak saja. Ini sebagai ganti rugi karena pelanggan tidak mendapatkan layanan yang maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Perumda Tugu Tirta, Teguh Priyanto Hadi menyampaikan, pihaknya bakal memanfaatkan mediasi agar perkara ini tidak perlu berlarut. Namun, untuk permintaan tersebut dirinya belum bisa menyampaikan apa akan dikabulkan aap tidak.

“Oh kalau itu nanti kami masih akan diskusi lebih dulu,” pungkasnya.(Der/Aka)