Sesuai Arahan Presiden, Pj Wali Kota Malang Sebut WTP Adalah Kewajiban

MALANGVOICE – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menekankan bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan adalah suatu kewajiban pemerintah.

Hal itu dikatakan Wahyu Hidayat sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo selepas mengikuti acara Penyampaian Laporan Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023, di Jakarta Convention Center, Senin (8/7).

Wahyu Hidayat mengatakan, dengan mengubah sudut pandang bahwa WTP adalah kewajiban, maka pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota Malang bisa semakin akuntabel dan sisematis.

Baca Juga: DPUPRPKP Kota Malang Percepat Pengajuan Izin SLF RS Permata Bunda

Penipu Nenek di Kota Batu Rp2,2 Miliar Ditetapkan Tersangka

“Dalam sambutan Presiden disebutkan WTP baik yang diberikan kepada Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati bukan semata sebuah penghargaan. Namun sebuah kewajiban yang harus dilakukan semua unsur pemerintahan; untuk bisa menjalankan semua kewajibannya dalam rangka melaksanakan pertanggung jawaban keuangan di daerah masing-masing,” kata Wahyu.

Sejalan dengan arahan tersebut, Wahyu juga menekankan agar keberhasilan Kota Malang pernah meraih WTP 13 kali berturut-turut menjadi sebuah standar Pemerintah Kota Malang dalam mengelola APBD dengan baik dan sesuai kebutuhan.

“Untuk Kota Malang yang sudah 13 kali berturut-turut ini merupakan kebanggaan dan kewajiban tersendiri. Kita harus tetap konsisten melaksanakan pertanggung jawaban keuangan daerah dengan baik. Serta mempertahankannya,” tegas Wahyu.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo, dalam kesempatan tersebut menekankan, WTP adalah kewajiban kita semua untuk menggunakan uang negara secara baik.

“Kita harus merasa, setiap tahun, ini pasti diaudit. Pasti diperiksa. Jadi sekali lagi, kewajiban menggunakan dan menjalankan APBN dan APBN secara baik. Serta kewajiban mempertanggungjawabkan dengan baik pula,” ujarnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait