Serukan Tolak Musda Golkar Kota Malang, Bawa Karangan Bunga Sebagai Simbol Berduka

MALANGVOICE- Gelombang penolakan hasil Musda Golkar Kota Malang terus berlanjut. Para kader yang tidak terima menyerukan penolakan dan perlawanan kepada pimpinan partai di tingkat kota maupun tingkat I.

Hal itu menyusul dikeluarkannya SK kepengurusan baru DPD Partai Golkar Kota Malang pada 28 Januari 2026 oleh DPD Golkar Jatim. Isi SK memutuskan hasil Musda tetap sama, yakni Djoko Prihatin terpilih menjadi Ketua Golkar Kota Malang periode 2025-2030.

Wali Kota Wahyu Hidayat Antar Kota Malang Raih Penghargaan UHC 2026

Mantan Dewan Pertimbangan DPD Golkar Kota Malang, Agus Sukamto, mengatakan, berdasarkan SK itu juga muncul nama-nama kepengurusan baru yang aneh.

“Setahu saya dari 125 kepengurusan yang baru dari susunan DPD sangat melukai hati kami. Mulai prosedur, etika, dan aturan dilanggar, bahkan ada kependudukan kabupaten ke kota,” katanya, Rabu (4/2).

Selain itu dikatakan Agus, dalam kepengurusan yang baru ada unsur nepotisme yang melibatkan satu keluarga. Karena itu, para kader kembali menyerukan penolakan dengan membawa karangan bunga sebagai simbol berduka cita atas matinya sebuah etika.

“Ini sebuah pelecehan, sebuah pengerusakan etika Golkar. Kaderisasi perlu ada etika dan prosedur. Kepengurusan SK kemarin ternyata semua dapat dilihat banyak pelanggaran perosedur hingga kami sampaikan turut berduka cita,” tegasnya.

Selain itu para kader yang menolak hasil Musda akan melakukan somasi dan gugatan kepada beberapa pihak. Antara lain DPD Golkar Jatim, Sekjen Golkar dengan tembusan DPP Golkar.

“Kami hanya memiliki kewenangan menggugat sesuai kemampuan kami. Kami menyamakan persepsi bagaimana melakukan gugatan dan somasi untuk kepengurusan ini,” lanjut Agus.

Sementara itu pendamping hukum para kader Golkar yang menolak hasil Musda, Ervin Rindayanto, mengatakan, paling lama somasi dan gugatan akan dilayangkan malam ini atau paling lambat besok, Kamis (5/2).

“Ada gugatan yang sudah dilayangkan ke Mahkamah Partai. Padahal dengan gugatan itu harusnya hasil Musda jadi status quo,” tandasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait