Sepanjang 2020, Kejari Kota Batu Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp1.5 Miliar

MALANGVOICE – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu di tahun 2020 dapat dikatakan gemilang. Pasalanya, di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Supriyanto pihaknya dapat menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,5 miliar.

“Sepanjang tahun 2020 ini, Kejari Batu telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1.410.171.140,” jelas Supriyanto. Dengan begitu, penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sekitar Rp 514.919.700.

Dengan rincian, jelas dia, pidana denda, biaya perkara, denda tilang, hasil lelang, dan lain-lain. Serta untuk pembayaran uang pengganti perkara tipikor sekitar Rp 196.780.700.

Sedangkan untuk penagihan kurang bayar pajak hotel dan penagihan tunggakan BPJS sebesar Rp 693.470.740.

Sementara itu, mengenai tindak pidana umum selama tahun 2020 ini, pihaknya telah berhasil menyelesaikan perkara pidan umum. Baik dari penyidik Polri maupun penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sebanyak 181 perkara yang didominasi perkara narkoba sebanyak 77 perkara.

“Sedangkan yang menduduki posisi kedua adalah tindak pidana pencurian. Yakni, sebanyak 28 perkara, disusul penipuan sejumlah 16 perkara, penggelapan 14 perkara, kekerasan terhadap anak 11 perkara, perjudian 5 perkara, penganiayaan 4 perkara, penadahan 4 perkara, serta perkara lain-lain sebanyak 22 perkara,” beber Supriyanto, Rabu (30/12).

Tak berhenti disitu, kata dia, dalam bidang Pildum pihaknya telah lakukan eksekusi sebanyak 156 perkara. Sedangkan untuk Tindak Pidana Khusu, pihaknya telah lakukan penyelidikan dugaan Tipikor sebanyak 4 perkara.

“Sementara saat ini yang telah dilakukan penyidikan Tipikor masih satu perkara. Ini terkait dugaan penyimpangan pengadaan tanah. Dalam pembangunan SMAN 3 Kota Batu,” kata dia.

Berikutnya, pihaknya juga telah melakukan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Yakni sebanyak tiga perkara dan eksekusi terpidana korupsi sebanyak tiga perkara.

“Selanjutnya dalam bidang Perdata dan TUN. Yang telah melakukan kegiatan bantuan hukum kepada pemerintah, BUMN maupun BUMD baik secara litigasi (dalam pengadilan) maupun non litigasi (di luar pengadilan) sebanyak 21 kegiatan/perkara,” ungkapnya.

Tak hanya melakukan berbagai tindakan saja. Pihaknya juga meluncurkan berbagai program yang berfungsi untuk mengedukasi berbagai seluruh lapisan masyarakat mengenai hukum. Karena menurutnya, sebuah prestasi dalam bidang hukum bukan sebesar atau seberapa banyak melakukan penangkapan.

Namun lebih dari itu, semakin kecilnya masyarakat yang melakukan tindak pidana hukum. Maka hal itulah yang menunjukkan suatu keberhasilan mengedukasi masyarakat dalam bidang hukum. Oleh sebab itu, kini pihaknya telah meluncurkan berbagai program. Dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat.

”Mulai dari Program Jaga Desa, Jaksa Sahabat Guru, Jaksa Sahabat Petani, Jaksa Sahabat Media, Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa Kampus, serta dialog Interaktif dan yang lainnya,” tutup Supriyanto.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait