Sengketa Tanah Tegalrejo Antara Warga dan PTPN XII Pancursari Kian Memanas

MALANGVOICE – Konflik agraria antara warga Desa Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan (Sumawe) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Pancursari kian memanas.

Pasalnya, ada oknum yang telah melakukan pengrusakan tanaman tebu milik warga Desa setempat dan tanaman pohon karet milik pihak PTPN XII Pancursari.

Akibat kejadian tersebut, ratusan warga Desa Tegalrejo, Sumawe turun serentak ke tanah garapan mereka atas matinya puluhan hektare tanaman tebu.

Warga menuding ada oknum tak bertanggung jawab yang merusak tanaman tebu di atas tanah yang masih bersengketa. Tak tanggung-tanggung, 60 hektare tanaman tebu warga mati usai disemprot cairan roundup atau obat pembasmi rumput.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PKB, Mahrus Ali mengatakan, aksi warga tersebut selain karena adaya kejadian matinya tanaman tebu milik warga Tegalrejo yang disebabkan telah disemprot obat pembasmi rumput, juga dipicu atas sengketa lahan warga Desa Tegalrejo dan PTPN XII Pancursari. Dimana Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PTPN XII seluas 1.300 hektare, warga menduga ada kelebihan HGU atau lebih dari 2.000 hektare.

H. Mahrus Ali Anggota DPRD Kabupaten Malang. (Istimewa). 2.
H. Mahrus Ali Anggota DPRD Kabupaten Malang. (Istimewa).

“Aksi warga tersebut sebenarnya ingin menghalau agar tidak terjadi benturan. Karena dalam kasus ini berada pada tanah yang masih bersengketa. Warga merasa rugi karena tanaman tebunya mati setelah disemprot obat pembasmi rumput,” ungkap Gus Mahrus sapaan akrabnya, yang merupakan wakil rakyat dari dapil 3 meliputi Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Menurut Gus Mahrus, tanaman tebu milik warga tersebut berada dilahan yang masih sengketa dengan PTPN XII Pancursari. Untuk itu, pihaknya berharap dan mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan agar persoalan ini bisa cepat diselesaikan.

“Penyemprotan tanaman tebu milik warga oleh orang tidak dikenal, sudah terjadi dalam sepekan terakhir. Warga pernah memperingatkan, dan mereka ingin menghalau agar jangan ada perusakan lagi,” jelasnya.

Dengan adanya permasalahan ini, tambah Gus Mahrus, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus ikut turun tangan. Supaya persoalan sengketa tanah di Desa Tegalrejo, segera diselesaikan.

“Pemkab harus turun. Dengarkan apa yang menjadi aspirasi warga. Warga juga berharap harus ada pengukuran kembali. Kalau memang HGU yang dikelola PTPN XII Pancursari sesuai 1.300 hektar ya silahkan. Tapi kalau ternyata luas HGU setelah diukur lebih dari 1.300 hektar, harusnya diserahkan ke warga untuk dikelola,” pungkasnya.

Sementara itu, Manager PTPN XII Pancursari, Hendro Prasetyo mengaku jika pihaknya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, akibat kejadian tersebut. Ada sebanyak 54 ribu lebih bibit karet mati, pihaknya mengalami

“Puluhan ribu bibit tanaman karet kami mati setelah disemprot cairan roundup. Padahal, bibit karet itu rencananya akan kami tanam di areal seluas 73 hektar dengan tujuan untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagi warga Desa Tegalrejo,” tandasnya.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait