Sengketa Rampung, Rumah di Joyo Rahardjo Resmi Dieksekusi PN Malang

MALANGVOICE – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang mengeksekusi sebuah rumah di Jalan Joyo Rahardjo, Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (20/11). Eksekusi berjalan tertib dengan pengawalan kepolisian.

Rumah yang sebelumnya ditempati ahli waris termohon, Alm. Jaelani, ternyata sudah kosong. Penghuninya memilih pergi sehari sebelum eksekusi.

Dishub Rekayasa Lalin Demi Percepatan Proyek Drainase Soehat

Sebelum proses dimulai, Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, membacakan rencana eksekusi pengosongan. Ia menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Eksekusi perkara perdata Nomor 319/Pdt.G/2020/PN.Mlg yang sudah berkekuatan hukum tetap. Perkara sengketa tersebut juga sudah tuntas hingga kasasi dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1379 K/Pdt/2023.

“Oleh sebab itu, kami dimohon oleh pemilik sah berdasarkan putusan tersebut, sebagaimana tertuang dalam penetapan resmi PN Malang Nomor 36/Pdt.Eks/2024/PN Mlg atas permohonan Riyanti Dyah Palupi,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, Juru Sita PN Malang hanya memastikan kondisi rumah benar benar kosong.

“Pemilik rumah memilih mengosongkan objek secara mandiri. Informasinya dilakukan Rabu (19/11) malam,” tambahnya.

Kuasa hukum pemohon, Ferdyan Tactona Grandis. (Deny/MVoice)

Kuasa hukum pemohon, Ferdyan Tactona Grandis, menjelaskan perkara ini bermula dari transaksi jual beli. Kliennya membeli tanah dan bangunan seluas 192 meter persegi tersebut dengan harga sekitar Rp1,3 miliar pada 2017–2019.

“Sampai akhir 2019, pemilik rumah dan ahli warisnya masih menempati rumah itu, bahkan hingga sehari sebelum eksekusi,” katanya.

Advokat muda dari MSA & Partner’s Law Firm itu menegaskan, permohonan eksekusi diajukan setelah melalui proses hukum panjang untuk membuktikan kepemilikan sah atas objek yang sudah dibeli kliennya.

“SHM atas nama klien kami sudah terbit sejak 2017. Namun ahli waris tidak mau mengosongkan rumah hingga akhirnya menempuh proses hukum. Dari empat ahli waris, hanya satu yang tinggal di rumah itu, dan akhirnya bersikap kooperatif sebelum pelaksanaan eksekusi,” tutupnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait