Sengkarut PPDB, Dinas Pendidikan Kota Malang Dituding Tak Serius

Ilustrasi. (Aziz Ramadani MVoice)
Ilustrasi Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021 Kota Malang. Sebab, agenda rutin tahunan itu dinilai masih bermasalah.

Koordinator Badan Pekerja MCW, Nursasi Atha, mengatakan, regulasi pelaksanaan PPDB telah disiapkan semua. Mulai dari Permendikbud nomor 44 tahun 2019, Surat Edaran Mendikbud akibat Covid-19 hingga dengan Perwali yang mengatur tentang pelaksaaan PPDB. Namun, fakta di lapangan, Pemerintah Kota Malang melalui dinas pendidikan seolah tak serius.

”Dinas Pendidikan tidak serius dalam membuat kebijakan PPDB Tahun 2020 ini. Misalnya pengumuman hasil seleksi PPDB Tahun 2020 yang berubah-ubah, hal itulah yang kemudian membingungkan calon wali murid,” kata Atha dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai informasi, server PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang terus bermasalah sejak tahap pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi dan daftar ulang. Awalnya, pengumuman lolos seleksi PPBD akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni Senin, 18 Mei 2020.

Bahkan pendaftaran ulang telah ditentukan pada 18-20 Mei 2020. Apabila dinyatakan tidak lolos pada seleksi jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan, maka peserta PPDB bisa mengikuti jalur zonasi yang akan di laksanakan pada 2-4 Juni 2020.

Namun, Disdikbud Kota Malang menganulir kebijakan tersebut, pada Selasa 19 Mei 2020. Pengumuman hasil seleksi PPDB yang sah dan berlaku ialah pengumuman yang disajikan pada Rabu, 20 Mei 2020.

“Tidak boleh pendidikan dan kebudayaan inkonsistensi dengan keputusan yang mereka buat, seharusnya harus dimatangkan terlebih dahulu sebelum disampaikan ke publik, itu akan memperlihatkan bahwa pengelolaan PPBD masih kelola dengan buruk,” kata Atha.

Dinas Pendidikan, menurutnya, juga harus membangun komunikasi yang konsisten dan jelas.

“Karena prasyarat utama kebijakan itu adalah komunikasi yang konsisten dan jelas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan pandemi virus korona atau COVID-19 tidak akan mempengaruhi gelaran PPDB di Kota Malang. PPDB tetap akan kembali dilaksanakan secara daring dengan membuka empat jalur pendaftaran.

“Sebetulnya sejak lima tahun terakhir ini, Kota Malang selalu melakukan PPDB secara daring. Jadi saya rasa tidak akan masalah buat kami,” katanya, Jumat 1 Mei 2020.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/1905/35.73.401/2020 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021, ada empat jalur pendaftaran dengan masing-masing kuota jalur prestasi sebesar 30 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan zonasi sebanyak 50 persen.

“Yang membuat berbeda dengan tahun lalu adalah kuota bagi siswa melalui jalur prestasi menjadi lebih besar yaitu sebanyak 30 persen. Ini hampir sama dengan di tahun 2018 yang lalu,” tambah Sutiaji.(Der/Aka)