Semua Perumahan Harus Serahkan Aset Pembangunan ke Pemkot

yang diserahkan termasuk jalan umum drainase dan taman (anja)
yang diserahkan termasuk jalan umum drainase dan taman (anja)

MALANGVOICE – Menurut Perwal no 43, Tahun 2017, Tentang Pedoman Penyerahan Sarana dan Prasarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Pemukiman, dan Perdagangan, setiap perumahan harus menyerahkan sebagian pembangunan kepada Pemkot Batu.

Hal itu dijelaskan Kepala Dinas PUPR Kota Batu, Arief As Siddiq. Dia mengatakan hal ini berlaku untuk semua perumahan baru maupun perumahan lama.

“Untuk perumahan yang sudah ada dari tahun 1990-an ke atas akan diverifikasi. Untuk perumahan yang baru sudah secara otomatis mengurus penyerahan sebagian pembangunan ke pemkot,” kata Arief.

Perumahan baru yang menyerahkan aset pembangunan ke pemkot untuk fasilitas umum (fasum) maka perumahan itu punya hak pembebasan pajak.

Tercatat ada 40 perumahan di Kota Batu. Arief menambahkan terkait Perwali ini, ketika ada insfrastuktur perumahan yang sudah diserahkan ke pemkot rusak atau membutuhkan pembenahan, otomatis menjadi kebijakan pemkot untuk membetulkan fasum itu. Ada anggaran skala pripritas untuk perbaikan fasum.

Ketentuan yang diserahkan dari perumahan ialah apabila luas perumahan itu 5 hektar ke bawah, hanya 30 persen pembangunan yang diserahkan ke Pemkot. Yang diserahkan ialah mulai dari jalan, taman, drainase, PJU, untuk fasilitas umum.

“Tujuannya untuk menjamin legalitas fasum itu dan menjaga keberadaan fasum agar tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu,” tandasnya.