Selain Wendit, Sanusi Minta Awasi Pengelolaan Aset Daerah Lainnya

Plt Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D).

MALANGVOICE – Selain polemik pemanfaatan sumber mata air Wendit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berkomitmen untuk mengawal aset daerah yang dimiliki oleh Kabupaten Malang.

Hal ini di sampaikan Direktur langsung oleh Plt Bupati Malang HM Sanusi, saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.

Menurut Sanusi, saat ini banyak aset-aset Pemkab yang bersengketa dalam pengelolaannya dengan pihak ketiga.

“Aset Pemkab yang dikelola pihak ketiga banyak yang bermasalah dalam mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Iya ada beberapa, seperti rumah, Sumber Air Wendhit, dan Pemandian Songgoriti,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Sanusi, pihaknya akan menyelesaikannya dengan melakukan pendekatan melalui mediasi untuk meluruskan masalah yang ada dan belum menemui titik terang dengan melalui kuasa hukumnya dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Kita akan meluruskan, ada beberapa, seperti rumah, dan Pemandian Songgoriti. Jangan sampai persoalan di Wendit terulang,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa Ahmad Faiz Wildan mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan upaya untuk mediasi dengan pihak pengelola Pemandian Air Panas Alami (PAPA) Songgoriti. Namun hingga saat ini, masih belum ada tanggapan dari pihak pengelola.

“PAPA Songgoriti ini merupakan salah satu unit milik kami, yang dikelola oleh pihak ketiga yaitu PT Lembu Nusantara Jaya,” ujarnya.

Wildan menjelaskan, hingga saat ini PT Lembu Nusantara Jaya memiliki tunggakan yang mencapai Rp 3,6 miliar, tunggakan tersebut belum terbayarkan sampai saat ini.

“Diera kepemimpinan saya, kami sudah memberikan Surat Peringatan sebanyak kurang lebih tiga kali dan terus berupaya melakukan mediasi. Tapi hingga saat ini belum ada respon dari pihak terkait,” ulasnya.

Namun, lanjut Wildan, jika Pemkab menginstruksikan seperti itu, maka pihaknya akan selalu siap menjalankannya. Apalagi, saat ini Pemkab Malang sudah bekerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menyelesaikan permasalah tersebut, dan saat ini pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut baik dari Pemkab Malang maupun dari Kejari untuk langkah selanjutnya.

“Dengan adanya MoU ini menjadi kesempatan kami untuk mengurai benang kusut ini. Karena kami juga akan menyiapkan langkah-langkah agar MoU ini lebih efektif,” jelasnya.(Hmz/ulm)