MALANGVOICE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono harus mundur dari jabatannya jika maju dalam Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) Kabupaten Malang tahun 2020 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Anis Suhartini mengatakan, untuk maju sebagai Calon Bupati (Cabup) Malang, Sekda Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono harus memenuhi syarat yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
“Jika maju dalam Pilbup nanti, Pak Sekda harus mundur dari jabatannya, walau setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan sebagai kepala daerah,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Anis, hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
“Di UU tersebut disebutkan, untuk pencalonan kepala negara/daerah yang berasal atau mempunyai jabatan publik dan masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur dari jabatan,” jelasnya.
Namun, tambah Anis, jika lewat jalur perorangan atau independen, tidak hanya dia harus mundur dari jabatan sekda, juga harus mengundurkan diri dari ASN. Berbeda, jika maju melalu partai politik (parpol) yang diharuskan mundur dari jabatannya saja.
“Jika melalui jalur independen, Pak Didik harus mengumpulkan dukungan moril minimal 6,5 persen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni sebayak 120 ribu KTP. Tapi, jika melaui parpol, parpol tersebut harus mendapatkan 20 persen kursi dewan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, di Kabupaten Malang jika dilihat dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, hanya ada dua parpol yang bisa maju sendiri tanpa berkoalisi yaitu PKB dan PDIP, dimana masing-masing partai tersebut mendapatkan 12 kursi di DPRD Kabupaten Malang.(Der/Aka)