MALANGVOICE – Sejumlah Rumah Sakit (RS) di Kota Malang menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp275 ribu.
Keputusan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi PCR.
Persada Hospital Malang menjadi yang pertama menerapkan kebijakan penurunan tarif PCR, tepatnya pada Rabu (27/10).
“Saat edaran diberikan langsung kita turunkan. Layanannya mulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. Kami menyediakan layanan swab PCR Drive Thru juga dan hasilnya keluar dalam waktu 24 jam,” ujar Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit.
Kemudian pada Kamis (28/10) dua RS lain turut menurunkan harga tes PCR yakni RS Lavallete dan RSIA Mawar.
Hal itu dibenarkan Humas RS Lavallete, Rika Umi Palupi dari harga sebelumnya Rp 495 ribu turun sesuai peraturan menjadi Rp 275 ribu.
“Kita sudah terapkan per 28 Oktober 2021. Tarifnya sudah menyesuaikan instruksi Rp 275 ribu,” ucap dia.
Sedangkan Humas RSIA Mawar, Sri Wulandari menyampaikan sejak penurunan tarif PCR, mulai ada peningkatan jumlah orang yang melakukan tes PCR.
“Kalau sebelum diturunkan sekitar 3 orang per hari. Kalau saat diturunkan, seperti hari pertama itu ada 9 orang yang melakukan tes PCR,” kata dia.
Terbaru, RSSA Malang sejak Senin (1/11) menurunkan tarif PCR menjadi Rp 275 ribu. Humas RSSA Malang, Donny Irian mengaku sebelumnya belum menurunkan harga karena sedang dalam penghitungan biaya operasional serta pihak penyedia alat.
“Sudah mulai Senin ini. Dua hari lalu stop pelayanan mandiri dan sementara sambil menyesuaikan harganya,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif menegaskan apabila terdapat RS di Kota Malang yang belum menurunkan tarif PCR, bisa segera lapor kepada Dinkes Kota Malang.
“Ini regulasi, harus ditaati. Nanti kan ada laporan atau pengaduan masyarakat. Karena SE ini masyarakat tahu kalau harga (PCR) sudah turun Rp 275 ribu,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan sampai saat ini belum menerima laporan kalau ada RS yang tidak menurunkan tarif PCR menjadi Rp 275 ribu.
“Harus kita ikuti regulasi itu. Tapi hingga saat ini belum ada laporan. Kita tunggu laporan dari masyarakat. Masih ada atau tidak yang tarif diatas Rp 275 ribu itu,” tandasnya.(der)